Suara.com - Pendiri platform investasi cryptocurrency atau kripto Bitconnect, Satish Kumbhani terancam hukuman 70 tahun penjara karena kasus penipuan kripto yang menjeratnya. Saat ini, Satish Kumbhani jadi buronan.
Ia dituduh melakukan praktik skema Ponzi kripto secara global hingga menggelapkan dana investor sekitar US$2,4 miliar atau Rp34,5 triliun.
Mengutip berbagai sumber, Satish Kumbhani didakwa melakukan penipuan, konspirasi manipulasi harga komoditas, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pencucian uang internasional.
Dengan berbagai tipu muslihat, Kumbhani berhasil meyakinkan para korban, yakni investor untuk mengucurkan dana investasi pada program pinjaman perusahaan dengan klaim teknologi "BitConnect Trading Bot" dan "Perangkat Lunak Volatilitas."
Selain itu, Kumbhani juga meyakinkan investor dengan iming-iming jaminan untung melalui perdagangan mata uang kripto berdasarkan volatilitas pasar.
Namun, tidak lama kemudian, Kumbhani menutup Program Peminjaman dan mula memanipulasi harga kripto melalui BitConnect Coin (BCC) hingga mencapai harga US$ 463,31.
Kumbhani melakukan sekma Ponzi, yakni dengan membayar investor paling awal dengan uang yang diambil dari investor yang baru bergabung.
BitConnect sejatinya sudah ditutup pada 2018 silam usai surat penghentian platform pinjaman pemerintah AS akibat kegagalannya untuk mendaftar diri ke otoritas.
Harga BCC terus tenggelam dan akhirnya Kumbhani serta beberapa rekan konspiratornya terbukti melakukan penipuan, dengan membawa sekitar US$14,5 juta.
Baca Juga: Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022 dan Luncurkan Platform Relictum NFT Indonesia
Berita Terkait
-
Game NFT Buatan Lokal, Nland Segara Dirilis dalam Versi Beta
-
Kasus Penipuan Online Marak Terjadi di Jogja, Polresta: Cek Kembali Rekening Usai Terima Transferan
-
Disebut-sebut Sebagai Orang Tajir Melintir, Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan, Ini Sumber Kekayaannya
-
Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi
-
Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022 dan Luncurkan Platform Relictum NFT Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050
-
BBCA Undervalued, Saatnya Serok atau Harga Sahamnya Bisa Turun Lagi?
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
-
Awal Bulan Juli, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS ke Level Rp17.980