Suara.com - Pendiri platform investasi cryptocurrency atau kripto Bitconnect, Satish Kumbhani terancam hukuman 70 tahun penjara karena kasus penipuan kripto yang menjeratnya. Saat ini, Satish Kumbhani jadi buronan.
Ia dituduh melakukan praktik skema Ponzi kripto secara global hingga menggelapkan dana investor sekitar US$2,4 miliar atau Rp34,5 triliun.
Mengutip berbagai sumber, Satish Kumbhani didakwa melakukan penipuan, konspirasi manipulasi harga komoditas, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pencucian uang internasional.
Dengan berbagai tipu muslihat, Kumbhani berhasil meyakinkan para korban, yakni investor untuk mengucurkan dana investasi pada program pinjaman perusahaan dengan klaim teknologi "BitConnect Trading Bot" dan "Perangkat Lunak Volatilitas."
Selain itu, Kumbhani juga meyakinkan investor dengan iming-iming jaminan untung melalui perdagangan mata uang kripto berdasarkan volatilitas pasar.
Namun, tidak lama kemudian, Kumbhani menutup Program Peminjaman dan mula memanipulasi harga kripto melalui BitConnect Coin (BCC) hingga mencapai harga US$ 463,31.
Kumbhani melakukan sekma Ponzi, yakni dengan membayar investor paling awal dengan uang yang diambil dari investor yang baru bergabung.
BitConnect sejatinya sudah ditutup pada 2018 silam usai surat penghentian platform pinjaman pemerintah AS akibat kegagalannya untuk mendaftar diri ke otoritas.
Harga BCC terus tenggelam dan akhirnya Kumbhani serta beberapa rekan konspiratornya terbukti melakukan penipuan, dengan membawa sekitar US$14,5 juta.
Baca Juga: Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022 dan Luncurkan Platform Relictum NFT Indonesia
Berita Terkait
-
Game NFT Buatan Lokal, Nland Segara Dirilis dalam Versi Beta
-
Kasus Penipuan Online Marak Terjadi di Jogja, Polresta: Cek Kembali Rekening Usai Terima Transferan
-
Disebut-sebut Sebagai Orang Tajir Melintir, Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan, Ini Sumber Kekayaannya
-
Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi
-
Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022 dan Luncurkan Platform Relictum NFT Indonesia
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Indonesia Pasar Kripto Terbesar Kedua di Asia Pasifik
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia
-
Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen
-
IHSG Ditutup Menghijau ke Level 8.123 Terdorong Keperkasaan Rupiah