Suara.com - Pendiri platform investasi cryptocurrency atau kripto Bitconnect, Satish Kumbhani terancam hukuman 70 tahun penjara karena kasus penipuan kripto yang menjeratnya. Saat ini, Satish Kumbhani jadi buronan.
Ia dituduh melakukan praktik skema Ponzi kripto secara global hingga menggelapkan dana investor sekitar US$2,4 miliar atau Rp34,5 triliun.
Mengutip berbagai sumber, Satish Kumbhani didakwa melakukan penipuan, konspirasi manipulasi harga komoditas, operasi bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pencucian uang internasional.
Dengan berbagai tipu muslihat, Kumbhani berhasil meyakinkan para korban, yakni investor untuk mengucurkan dana investasi pada program pinjaman perusahaan dengan klaim teknologi "BitConnect Trading Bot" dan "Perangkat Lunak Volatilitas."
Selain itu, Kumbhani juga meyakinkan investor dengan iming-iming jaminan untung melalui perdagangan mata uang kripto berdasarkan volatilitas pasar.
Namun, tidak lama kemudian, Kumbhani menutup Program Peminjaman dan mula memanipulasi harga kripto melalui BitConnect Coin (BCC) hingga mencapai harga US$ 463,31.
Kumbhani melakukan sekma Ponzi, yakni dengan membayar investor paling awal dengan uang yang diambil dari investor yang baru bergabung.
BitConnect sejatinya sudah ditutup pada 2018 silam usai surat penghentian platform pinjaman pemerintah AS akibat kegagalannya untuk mendaftar diri ke otoritas.
Harga BCC terus tenggelam dan akhirnya Kumbhani serta beberapa rekan konspiratornya terbukti melakukan penipuan, dengan membawa sekitar US$14,5 juta.
Baca Juga: Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022 dan Luncurkan Platform Relictum NFT Indonesia
Berita Terkait
-
Game NFT Buatan Lokal, Nland Segara Dirilis dalam Versi Beta
-
Kasus Penipuan Online Marak Terjadi di Jogja, Polresta: Cek Kembali Rekening Usai Terima Transferan
-
Disebut-sebut Sebagai Orang Tajir Melintir, Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan, Ini Sumber Kekayaannya
-
Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi
-
Digital Asset Academy Resmikan IDCEX 2022 dan Luncurkan Platform Relictum NFT Indonesia
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Target Swasembada Gula Putih 2026, Mentan Bakal Bongkar 300 Ribu Hektare Lahan Tebu
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
Target Harga CUAN Usai Borong Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Terus Salurkan Bantuan, BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
OSL Group Perkuat Jejak Global, Bawa Standar Kepatuhan Hong Kong ke Pasar Kripto RI
-
Efek Domino Logam Mulia, Harga Minyak Dunia Melandai
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari ini, Dibanderol Rp 2,5 Juta per Gram
-
Rupiah Perkasa di Selasa Pagi, Tembus Level Rp 16.781