Suara.com - Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) baru yang mengatur JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun resmi dibatalkan usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengkonfirmasi proses dan tata cara pencairan ke aturan lama.
Keputusan ini tidak lama setelah Presiden Jokowi meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker dikutip pada Rabu (2/3/2022).
Ia menambahkan, guna mempercepat revisi, Kemnaker saat ini juga mengakui akan banyak menerima aspirasi pekerja melalui serikat buruh atau pekerja serra berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Ida.
Bersamaan dengan putusan ini, Menaker juga mengatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK sudah berlaku.
Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling bagi pekerja yang kena PHK.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap Ida.
Sebagaimana banyak dikabarkan sebelumnya, Permenaker JHT baru menuai kritik dari berbagai kalangan karena baru bisa dicairkan pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Hal itu tertuang dala, Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK hingga meninggalkan Indonesia.
Dalam aturan sebelumnya, Permenaker No 19 tahun 2015 membebaskan pekerja untuk mencairkan JHT pada usia berapa saja, karena tidak ada aturan tepat terkait hal ini.
Hanya saja, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai setelah 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Berita Terkait
-
Aturan Pencairan JHT kembali Direvisi Menaker, Isinya Merujuk Aturan Lama
-
Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
-
Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
-
Soal Tata Cara Pencairan JHT, Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Masih Pakai Aturan yang Lama
-
Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya