Suara.com - Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) baru yang mengatur JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun resmi dibatalkan usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengkonfirmasi proses dan tata cara pencairan ke aturan lama.
Keputusan ini tidak lama setelah Presiden Jokowi meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker dikutip pada Rabu (2/3/2022).
Ia menambahkan, guna mempercepat revisi, Kemnaker saat ini juga mengakui akan banyak menerima aspirasi pekerja melalui serikat buruh atau pekerja serra berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Ida.
Bersamaan dengan putusan ini, Menaker juga mengatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK sudah berlaku.
Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling bagi pekerja yang kena PHK.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap Ida.
Sebagaimana banyak dikabarkan sebelumnya, Permenaker JHT baru menuai kritik dari berbagai kalangan karena baru bisa dicairkan pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Hal itu tertuang dala, Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK hingga meninggalkan Indonesia.
Dalam aturan sebelumnya, Permenaker No 19 tahun 2015 membebaskan pekerja untuk mencairkan JHT pada usia berapa saja, karena tidak ada aturan tepat terkait hal ini.
Hanya saja, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai setelah 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Berita Terkait
-
Aturan Pencairan JHT kembali Direvisi Menaker, Isinya Merujuk Aturan Lama
-
Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
-
Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
-
Soal Tata Cara Pencairan JHT, Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Masih Pakai Aturan yang Lama
-
Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun
-
Klaim Asuransi Kerusuhan Tembus Rp150 Miliar
-
Akhiri Ketergantungan Impor, Anak Muda RI Ciptakan BBM Dengan Klaim RON 98