Suara.com - Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) baru yang mengatur JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun resmi dibatalkan usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengkonfirmasi proses dan tata cara pencairan ke aturan lama.
Keputusan ini tidak lama setelah Presiden Jokowi meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker dikutip pada Rabu (2/3/2022).
Ia menambahkan, guna mempercepat revisi, Kemnaker saat ini juga mengakui akan banyak menerima aspirasi pekerja melalui serikat buruh atau pekerja serra berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Ida.
Bersamaan dengan putusan ini, Menaker juga mengatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK sudah berlaku.
Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling bagi pekerja yang kena PHK.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap Ida.
Sebagaimana banyak dikabarkan sebelumnya, Permenaker JHT baru menuai kritik dari berbagai kalangan karena baru bisa dicairkan pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Hal itu tertuang dala, Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK hingga meninggalkan Indonesia.
Dalam aturan sebelumnya, Permenaker No 19 tahun 2015 membebaskan pekerja untuk mencairkan JHT pada usia berapa saja, karena tidak ada aturan tepat terkait hal ini.
Hanya saja, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai setelah 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Berita Terkait
-
Aturan Pencairan JHT kembali Direvisi Menaker, Isinya Merujuk Aturan Lama
-
Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
-
Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
-
Soal Tata Cara Pencairan JHT, Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Masih Pakai Aturan yang Lama
-
Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?