Suara.com - Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT) baru yang mengatur JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun resmi dibatalkan usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengkonfirmasi proses dan tata cara pencairan ke aturan lama.
Keputusan ini tidak lama setelah Presiden Jokowi meminta revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker dikutip pada Rabu (2/3/2022).
Ia menambahkan, guna mempercepat revisi, Kemnaker saat ini juga mengakui akan banyak menerima aspirasi pekerja melalui serikat buruh atau pekerja serra berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Ida.
Bersamaan dengan putusan ini, Menaker juga mengatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK sudah berlaku.
Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling bagi pekerja yang kena PHK.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," ungkap Ida.
Sebagaimana banyak dikabarkan sebelumnya, Permenaker JHT baru menuai kritik dari berbagai kalangan karena baru bisa dicairkan pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Hal itu tertuang dala, Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK hingga meninggalkan Indonesia.
Dalam aturan sebelumnya, Permenaker No 19 tahun 2015 membebaskan pekerja untuk mencairkan JHT pada usia berapa saja, karena tidak ada aturan tepat terkait hal ini.
Hanya saja, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai setelah 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Berita Terkait
-
Aturan Pencairan JHT kembali Direvisi Menaker, Isinya Merujuk Aturan Lama
-
Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
-
Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
-
Soal Tata Cara Pencairan JHT, Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Masih Pakai Aturan yang Lama
-
Menaker Tegaskan Lagi Pihaknya Sedang Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 Sesuai Arahan Presiden
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman