Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kembali bahwa pihaknya sedang merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, agar pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, dan secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, dan secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," katanya.
Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga Permenaker 19/2015 masih berlaku saat ini. Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015), saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian, saat ini berlaku 2 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari Program JKP," tegas.
Berita Terkait
-
PNS Kemnaker Diminta Jadi Tangguh dan Profesional di Bidangnya
-
15 Pekerja Indonesia Gagal Bekerja ke Luar Negeri, Kemnaker Bantu Pencairan Deposito
-
Menaker Temui Sri Sultan Hamengkubuwono X di DIY untuk Minta Dukungan G20
-
Kisruh antara Manajemen PT Semen Padang dengan SPSP Akhirnya Selesai
-
Kemnaker: UU Cipta Kerja Tak Hanya Ciptakan Kesempatan Kerja, Tapi Juga Tingkatkan Perlindungan Buruh
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus