Suara.com - Aplikasi TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung khusus di Rusia usai adanya undang-undang "berita palsu" yang baru disahkan.
"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin (7/3/2022).
Meski demikian, layanan lain pada Tiktok dipastikan bisa digunakan sebagaimana mestinya.
"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.
Mengutip The Verge, pada pekan lalu Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Saat Rusia melanjutkan invasi ke Ukraina, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC.
Berita Terkait
-
Viral Persahabatan Bocah Difabel, Bantu dan Tunggu Temannya Bermain
-
Kenal Lebih Dekat dengan DJ Una, Viral Disawer Rp240 Juta Hingga Emas
-
Menohok! Politisi Irlandia Kritik Barat Soal Sanksi Rusia, Bandingkan 70 Tahun Israel Menindas Palestina
-
Invasi Ukraina, Berapa Banyak Senjata Nuklir yang Dimiliki Rusia?
-
Foto Paspor Wanita Ini Viral, Wajahnya Disebut Mirip dengan Presiden Rusia Vladimir Putin
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco