Suara.com - Salah satu perusahaan pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) sebagaimana Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut," tulis Bappebti dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Rabu (9/3/2022).
PT Rifan Financindo Berjangka terbukti melakukan proses penerimaan nasabah dan transaksi yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, direktur utama dan direktur kepatuhan juga tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan guna memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," sambung keterangan yang dirilis Bappebti tersebut.
Meski berhenti beroperasi, pembekuan usaha PT Rifan Financindo Berjangka dipastikan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan tersebut atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Bersamaan dengan ini, Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.
Rifan Financindo cukup aktif sepanjang tahun 2021 lalu dengan total transaksi mencapai 1,7 juta lot. Perusahaan ini melayani lebih dari 15.000 nasabah di seluruh Indonesia sejak berdiri di tahun 2000.
Rifan Financindo menyabet peringkat ini dari 10 perusahaan pialang berjangka teraktif yang terdaftar di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
Baca Juga: Marak Investasi Ilegal, Ganjar Ingin OJK Beri Edukasi Masyarakat
Berita Terkait
-
Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok
-
Pengertian Quotex, Aplikasi Trading yang Menjerat Crazy Rich Doni Salmanan
-
Dijerat Pasal Berlapis Soal Tindak Pidana Pencucian Uang, Doni Salmanan Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Ini Cara Ajaib Ajak Milenial Investasi Sambil Bermain
-
Marak Investasi Ilegal, Ganjar Ingin OJK Beri Edukasi Masyarakat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan