Suara.com - Salah satu perusahaan pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) sebagaimana Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
"Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut," tulis Bappebti dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Rabu (9/3/2022).
PT Rifan Financindo Berjangka terbukti melakukan proses penerimaan nasabah dan transaksi yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, direktur utama dan direktur kepatuhan juga tidak melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan guna memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," sambung keterangan yang dirilis Bappebti tersebut.
Meski berhenti beroperasi, pembekuan usaha PT Rifan Financindo Berjangka dipastikan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan tersebut atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Bersamaan dengan ini, Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.
Rifan Financindo cukup aktif sepanjang tahun 2021 lalu dengan total transaksi mencapai 1,7 juta lot. Perusahaan ini melayani lebih dari 15.000 nasabah di seluruh Indonesia sejak berdiri di tahun 2000.
Rifan Financindo menyabet peringkat ini dari 10 perusahaan pialang berjangka teraktif yang terdaftar di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
Baca Juga: Marak Investasi Ilegal, Ganjar Ingin OJK Beri Edukasi Masyarakat
Berita Terkait
-
Ditanya Jika Doni Salmanan Kerja Kuli Bangunan Atau Tukang Parkir, Dinan Fajrina Beri Jawaban Menohok
-
Pengertian Quotex, Aplikasi Trading yang Menjerat Crazy Rich Doni Salmanan
-
Dijerat Pasal Berlapis Soal Tindak Pidana Pencucian Uang, Doni Salmanan Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Ini Cara Ajaib Ajak Milenial Investasi Sambil Bermain
-
Marak Investasi Ilegal, Ganjar Ingin OJK Beri Edukasi Masyarakat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Pemerintah Diminta Waspadai El Nino, Produksi Padi Terancam Turun
-
Dirjen Gakkum ESDM Minta Tambang Emas Ilegal Tak Disalahkan soal Insiden di Pongkor
-
Tewaskan 3 Orang, ESDM Segera Telusuri Asap Beracun Tambang Emas Pongkor
-
INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut
-
ESDM Temukan 5.000 Ton Batu Bara di Sungai Mahakam, Diduga dari Pertambangan Ilegal
-
Purbaya Santai Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Enggak Kita Sekarang Krisis & Resesi
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Stok Beras Bulog Menumpuk Bisa Rugikan Negara
-
DPR Telah Jadwalkan 'Fit and Proper Test' Calon Deputi Gubernur BI Keponakan Prabowo
-
Emiten IRSX Jadikan Konser Hybrid Jadi Ladang Cuan Baru