- Ditjen Gakkum Kementerian ESDM mendalami asap beracun dan kebakaran di terowongan tambang emas Pongkor, Bogor.
- Penyebab pasti tiga korban jiwa masih diselidiki, membedakan antara kecelakaan tambang atau respons penyelamatan.
- Keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di lokasi sedang ditelusuri lebih lanjut.
Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mendalami peristiwa asap beracun yang terjadi kawasan tambang emas Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae pihaknya telah mengirimkan tim ke lapangan guna mengumpulkan informasi.
"Jadi laporan yang disampaikan ke saya itu awalnya memang ada asap ya yang keluar dari dalam terowongan tambangnya. Nah jadi ada peningkatan kadar CO2 yang tinggi, kemudian berkembang menjadi ada kebakaran di dalamnya," kata Jeffri saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Dalam proses pendalamannya, Ditjen Gakkum turut mencari penyebab adanya korban jiwa. Sebagaimana dilaporkan setidaknya ada sekitar tiga orang meninggal dunia dalam peristiwa itu.
"Nah sekarang nanti kami sudah koordinasi dengan teman-teman di Direktorat Teknik dan Lingkungan. Jadi korban jiwa ini akibat dari apa? Akibat dari kecelakaan tambang atau akibat dari respons penyelamatan. Karena ada dua, akibat-akibatan dua. Jadi bisa saja kena respons terhadap tindakan penyelamatan atau memang pada saat kecelakaan tambang itu," jelas Jefri.
Terkait dengan keterangan PT Aneka Tambang atau ANTAM yang menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, menurut Jeffri hal itu masih perlu didalami lebih jauh. Meski diakuinya di kawasan tersebut memang terdapat aktivitas tambang ilegal.
"Memang perlu kajian ya, karena begini. Kalau aktivitas ilegal di daerah Pongkor, ada. Tapi apakah berhubungan langsung dengan kecelakaan itu, itu yang harus dimitigasi," katanya.
Dia pun menegaskan bahwa pertambangan ilegal merupakan aktivitas yang tidak dapat dibenarkan, namun ketika terjadi kecelakaan, tak bisa serta merta menudingnya sebagai penyebab utama, tanpa melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Intinya begini, tambang ilegal itu dilarang. Tetapi kita juga tidak boleh menyalahkan tambang ilegal kalau ada kecelakaan tambang. Tapi makanya itu perlu dimitigasi,"ujarnya.
Baca Juga: ESDM Temukan 5.000 Ton Batu Bara di Sungai Mahakam, Diduga dari Pertambangan Ilegal
Untuk itu Ditjen Gakkum akan melakukan penelusuran terkait penyebab pastinya.
"Jadi nanti perkembangannya kita lihat. Faktor penyebabnya dulu, karena yang kita mau lihat ini adalah faktor penyebab kecelakaan atau kebakaran di tambang itu. Faktor penyebabnya," kata Jeffri.
"Saya juga berharap kita di ruang publik jangan sampai terlalu melebar. Jadi faktor yang tidak punya hubungan langsung kita salahkan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun
-
Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak
-
9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM
-
Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?
-
JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya
-
Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun
-
Kasus Penganiayaan Warga Rupat Utara, Propam Polda Riau Periksa 9 Orang