Bisnis / Makro
Selasa, 20 Januari 2026 | 18:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan menyatakan defisit APBN 2025 mencapai Rp 695,1 triliun (2,92% PDB) namun tidak dikhawatirkan.
  • Defisit tersebut merupakan konsekuensi kebijakan kontra siklus guna menggairahkan permintaan dan penawaran domestik.
  • Purbaya memastikan defisit APBN 2025 tidak akan melampaui batas aman tiga persen sesuai ketentuan undang-undang.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak khawatir soal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang hampir mencapai 3 persen.

Menkeu Purbaya menyebut kalau defisit APBN yang mencapai Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) itu adalah hal lumrah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Justru gini, defisit fiskal itu dipakai seperti itu, untuk apa? Untuk menggairahkan perekonomian dalam negeri. Kita hidupkan sisi permintaan maupun penawaran di dalam negeri," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Selasa (20/1/2026).

Purbaya mengungkapkan kalau kondisi ekonomi Indonesia sudah lambat sejak awal tahun hingga Agustus 2025. 

Jika tidak ada strategi dari Pemerintah, Bendahara Negara mengklaim kalau Indonesia bisa memasuki masa krisis dan resesi.

"Jadi kita perlu instrumen untuk memastikan semuanya berbalik. Kalau enggak kita sekarang sudah menuju krisis. Resesi dan krisis. Tapi kan kita sudah balikkan," terang dia.

Ia menilai kalau defisit APBN yang mencapai ambang batas 3 persen itu adalah suatu konsekuensi logis dari strategi countercycilical atau kontra siklus.

"Jadi defisit fiskal adalah suatu konsekuensi logis dari kita menjalankan countercycilical, untuk membalik arah perekonomian dan sekarang ekonominya sudah berbalik arah. Jadi prospek kita ke depan akan lebih bagus. Itulah yang disebut kebijakan fiskal yang cerdas saya pikir," paparnya.

Lebih lanjut Purbaya memastikan defisit APBN tidak akan melebihi 3 persen seperti yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Ia meminta publik untuk tidak khawatir dengan defisit APBN.

"Yang pasti enggak lewat. Jadi di situ kita nilai. Tapi kita berikan dorongan yang optimal buat perekonomian. Kalau enggak, kita sudah susah semua sekarang," jelasnya.

Diketahui defisit APBN hingga akhir Desember 2025 melebar hingga Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit APBN 2025 ini naik dari rencana awal sebesar 2,53 persen.

Load More