Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Muhammad Zuhri mendorong Bupati dan Walikota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi NTB. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Sabtu (12/3/2022).
Dalam pertemuan tersebut Zuhri menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan agenda terakhir dirinya menemui seluruh Bupati dan Walikota di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa selama seminggu dari 8 -12 Maret 2022.
“Sebanyak 80% kepala daerah merespon dengan baik maksud dan tujuan kunjungannya ini. Ditargetkan beberapa kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa sudah mulai menyusun Perda tahun ini,” ungkap Zuhri.
Kunjungan Ketua Dewas BPJamsostek tersebut merupakan monitoring dan evaluasi pengawasan atas implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Perda yang diharapkan terbit pada tahun ini, akan memastikan perlindungan berkelanjutan, khususnya bagi pekerja rentan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pegawai Non ASN dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani, nelayan, peternak, perkebunan, dan pelaku UMKM,” tambahnya.
Selaras dengan itu, Gita mengatakan bahwa Provinsi NTB telah melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Non ASN Provinsi NTB sejak 2020 telah dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan dan pada tahun ini Pemprov NTB juga telah mengalokasikan anggaran Pemda untuk melindungi 10 ribu pekerja rentan dan tokoh agama melalui program GN Lingkaran Pemerintah Daerah,” jelas Gita.
Dirinya melanjutkan, terkait penerbitan Perda Perlindungan Tenaga Kerja, pihaknya mendorong BPJamsostek untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan Asisten Kesra untuk kemudian hasilnya akan menjadi pembahasan di internal pemerintah daerah dan dinas terkait.
“Kami akan menjadwalkan pertemuan lanjutan sesegera mungkin dan akan mengundang Kepala Kantor Cabang NTB dalam pembahasan tersebut,” tambahnya.
Merespon hal tersebut, Zuhri mengapresiasi komitmen yang disampaikan Gita dan dirinya berharap, akan ada contoh baik dari wilayah NTB dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja khususnya pekerja rentan.
“Hubungan dan sinergi yang baik dengan Pemda NTB ini kita harapkan akan melahirkan sesuatu yang baik, dalam hal ini akan terbit Perda yang nantinya mengatur perlindungan Jamsostek bagi pekerja di sini, dan apa yang menjadi cita-cita kita, pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud," tutup Zuhri.
Berita Terkait
-
Heboh Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Golf di Tengah Polemik JHT
-
Gubenur Inisiasi Lahirnya Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan di Provinsi Sulteng
-
Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok
-
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT
-
INFOGRAFIS: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarkerjaan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara