Suara.com - Profesi pemadam kebakaran kini makin dilirik banyak kalangan. Gaji pemadam kebakaran pun terhitung lumayan. Pemadam kebakaran dibagi ke dalam dua golongan, yakni PNS dan honorer. Menurut informasi berbagai sumber, rentang gaji pemadam kebakaran berkisar antara Rp1.750.000-Rp4.000.000.
Layaknya profesi lain, pemadam kebakaran juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan anak, dan tunjangan hari raya.
Pemadam kebakaran memiliki motto Pantang Pulang Sebelum Padam. Tugas pokok mereka adalah mencegah kebakaran, melakukan pemadaman kebakaran, dan menyelamatkan jiwa dari ancaman kebakaran. Meski disebut sebagai pemadam kebakaran, tugas mereka juga tak melulu berhubungan dengan kebakaran.
Pemadam kebakaran memiliki tugas tambahan seperti evakuasi sarang tawon, penyelamatan korban bunuh diri, penyelamatan hewan yang terjebak, mengangkut pohon tumbang, serta memberi sosialisasi kepada masyarakat.
Pemadam kebakaran biasanya bekerja di bawah pemerintah daerah setempat. Bagi yang ingin menekuni profesi ini calon pemadam kebakaran harus berusia setidaknya 18 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan pemadam kebakaran.
Di Indonesia, profesi pemadam kebakaran biasanya berpendidikan minimal SMA. Berbeda dengan di luar negeri, Amerika Serikat misalnya, pemadam kebakaran harus mengenyam pendidikan sarjana di bidang Fire Science.
Pemadam kebakaran setidaknya harus menguasai berbagai keahlian yang berkaitan dengan profesinya. Mereka dituntut dapat mengedukasi warga terkait pencegahan kebakaran, manajemen keadaan darurat, investigasi kebakaran, manajemen bahan berbahaya, dan perencanaan pertahanan bahaya kebakaran.
Profesi pemadam kebakaran memang tergolong sangat mulia. Namun, bagi kamu yang sudah memutuskan untuk menekuni profesi ini, juga perlu mempertimbangkan risikonya.
Pertama pemadam kebakaran harus siap ditugaskan kapan saja. Mereka kebanyakan bersiap 24 jam untuk keadaan kebakaran atau bencana yang tidak terduga. Untuk itu, selain kuat secara fisik, pemadam kebakaran juga harus kuat secara mental.
Jam kerja yang tidak menentu juga membuat pemadam kebakaran tak bisa sembarangan menentukan libur atau cuti. Namun, semua lelah akan terbayar jika pemadam kebakaran mampu menyelamatkan nyawa dari bahaya kebakaran.
Demikian informasi mengenai gaji pemadam kebakaran. Profesi pemadam kebakaran juga bisa menjadi alternatif pilihan bagi yang memiliki jiwa sosial tinggi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Berapa Idealnya Gaji Dokter Spesialis? Segini Rincian yang Didapatkan
-
Pemkot Medan Diminta Terapkan Transaparansi Pembayaran Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
-
Bukan Hanya Soal Gaji, Ini 6 Alasan Karyawan Mau Bertahan di Perusahaan
-
Hendak Padamkan Api di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, Dua Mobil Damkar Tabrakan
-
Bocoran Gaji Pekerja di Cikarang dan SCBD Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen: Pejuang Rupiah vs Orang Banyak Gaya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok