Suara.com - Beberapa waktu terakhir publik diramaikan dengan banyaknya keluhan nasabah akibat produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, seperti unit link.
Dalam pemasarannya, para agen memberikan iming-iming keuntungan investasi yang besar kepada nasabah, namun pada prakteknya malah banyak nasabah merugi. Contohnya, sejumlah nasabah dari beberapa perusahaan asuransi seperti, Prudential, AXA Mandiri dan AIA yang mendatangi kantor perusahaan asuransi tersebut, menuntut uang mereka dikembalikan karena dana yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh agen.
Terkait hal itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan persoalan asuransi unit link antara nasabah dan perusahaan harus diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Piter mengatakan, setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, salah satunya seperti LAPS SJK.
"Jadi merujuk informasi di atas, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yang benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi bukan cara yang benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah," kata Piter, Selasa (22/3/2022).
Piter menambahkan kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa.
LAPS adalah jalur alternatif yang bisa dipilih selain pengadilan. Namun pengadilan terkadang membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap karena jenjangnya Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).
Proses arbitrase maupun pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, di mana putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding).
Diketahui sebelumnya, pada Februari lalu ketiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial, dengan kelompok nasabah unit link telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui LAPS kepada para nasabah. Hal ini pun mendapat dukungan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI.
Baca Juga: Bimbang Ikut Asuransi Jiwa Unit Link? Ini Tips Agar Pilihan Tak Penuh Risiko
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan Perusahaan-perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya untuk bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Namun, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka kami mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.
LAPS SJK sendiri adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan bijaksana sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN