Suara.com - Menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melarang bank menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengaku akan menghormati dan mematuhi keputusan OJK.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan OJK yang melarang perbankan menjual produk asuransi unit link. Namun demikian, AXA Mandiri menyatakan, belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK terkait larangan bank mitra menjual produk unitlink.
"Menghimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, Perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Rudy melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, pada Kamis (3/2/2022).
Selain itu, AXA Mandiri juga memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik.
"Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu," sambung Rudy.
Ia melanjutkan, jika pengaduan di internal Perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai imbauan OJK, nasabah bisa memilih opsi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dalam kesempatan yang sama ia menyampaikan, inerja bisnis Unit link di Indonesia sangat baik. Hal ini didukung laporan AAJI yang menjelaskan, pada semester III/2021, Unit Link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%.
"Hal ini menunjukkan bahwa produk asuransi Unit Link masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia," jelas dia.
Menurutnya, unit link turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan APBN.
Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak
"Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. Penempatan dana yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana Pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun atau setara dengan 14% dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," kata dia, mengutip laporan DJPPR Kemenkeu.
Untuk diketahui, melalui keterangan resmi, AXA Mandiri hingga Q3 2021 memiliki kesehatan keuangan yang baik dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%.
"Hal ini menunjukkan Perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga Q3 2021," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sengketa Perusahaan Asuransi dan Nasabah Tidak Jelas, OJK Akan Larang Bank Pasarkan Produk Unit-Link
-
Viral Calon Satpol PP Menangis Ditinggal Tunangan Eks Kekasih, Sang Mantan Beri Klarifikasi Soal Perselingkuhan
-
Julurkan Lidah, Klarifikasi Emak-emak Pemaki Driver Ojol di Cirebon Bikin Emosi
-
Viral Ibu Marah di Pernikahan Putrinya Sebut Calon Mantu Pengangguran, Begini Klarifikasi Pengantin Wanita
-
Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Target Swasembada Gula Putih 2026, Mentan Bakal Bongkar 300 Ribu Hektare Lahan Tebu
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
Target Harga CUAN Usai Borong Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Terus Salurkan Bantuan, BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
OSL Group Perkuat Jejak Global, Bawa Standar Kepatuhan Hong Kong ke Pasar Kripto RI
-
Efek Domino Logam Mulia, Harga Minyak Dunia Melandai
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari ini, Dibanderol Rp 2,5 Juta per Gram
-
Rupiah Perkasa di Selasa Pagi, Tembus Level Rp 16.781