Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah mencermati terlebih dahulu sebelum memilih produk-produk jasa keuangan. Salah satunya, produk jasa keuangan non bank asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menjelaskan, saat ini banyak masyarakat salah kaprah yang melihat asuransi sebagai investasi.
Padahal, asuransi adalah produk jasa keuangan yang berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan.
"Kenapa, ada investasi ini karena asuransi ini adalah proteksi. Proteksi setiap bulan harus dibayar supaya ada pihak lain yang mengcover. Ada salah kaprah dengan investasi ini," ujar Riswinandi dalam Pelatihan Wartawan OJK, Medan yang ditulis Minggu (27/3/2022).
Dia melanjutkan, saat ini pemegang polis harus memahami betul produk asuransi yang berbasis investasi.
Saat ini, ungkap Riswinandi, banyak perusahaan yang menawarkan iming-iming ke calon pemegang polis di mana asuransi bisa sebagai investasi di masa depan. Hal ini, karena sebagian premi akan disalurkan ke pasar modal.
Akan tetapi, sebenarnya premi asuransi yang dibayarkan itu buat menutup biaya kesehatan pemegang polis lainnya. Sehingga, jika terdapat pemegang polis yang tidak mampu bayar premi, maka hasil premi dari pasar modal yang menanggung premi tersebut.
"Kalau sampai suatu saat tidak bisa membayar hasil investasi ini yang dipakai bayar premi atau biaya asuransinya. Kalau kita bisar bayat premi, bisa bayar sebagian premi, maka dibayar proteksi. Tapi, suatu saat tidak bisa melakukan bayar, untungnya sudah melakukan investasi untuk membayar," ucap dia.
Maka dari itu, Riswinandi mengingatkan, agar calon pemegang polis harus memahami apa saja penawaran dari agen asuransi. Jangan, menyetujui apapun atau menandatangani perjanjian sebelum memahami produk asuransi.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya
"Kesepakatan ada penggalian informasi atau formulir yang disepakati, kalau dia sudah paham harus tanda tangan. Kalau dia nggak paham ditulis untuk tidak melanjutkan dan tanda tangan," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya
-
Jasindo Optimis Premi Asuransi Barang Milik Negara Tumbuh Signifikan
-
Pasar Metaverse Capai Rp21 Ribu Triliun Pada 2030, Bank-bank Dalam Negeri Rebutan Masuk Virtual
-
Banyak yang Tertipu Produk Unit Link Asuransi, Nasabah Harus Bagaimana?
-
Buka Rakor OJK, Ganjar Cari Cara Agar Masyarakat Mudah Akses Keuangan yang Aman
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T