Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah mencermati terlebih dahulu sebelum memilih produk-produk jasa keuangan. Salah satunya, produk jasa keuangan non bank asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menjelaskan, saat ini banyak masyarakat salah kaprah yang melihat asuransi sebagai investasi.
Padahal, asuransi adalah produk jasa keuangan yang berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan.
"Kenapa, ada investasi ini karena asuransi ini adalah proteksi. Proteksi setiap bulan harus dibayar supaya ada pihak lain yang mengcover. Ada salah kaprah dengan investasi ini," ujar Riswinandi dalam Pelatihan Wartawan OJK, Medan yang ditulis Minggu (27/3/2022).
Dia melanjutkan, saat ini pemegang polis harus memahami betul produk asuransi yang berbasis investasi.
Saat ini, ungkap Riswinandi, banyak perusahaan yang menawarkan iming-iming ke calon pemegang polis di mana asuransi bisa sebagai investasi di masa depan. Hal ini, karena sebagian premi akan disalurkan ke pasar modal.
Akan tetapi, sebenarnya premi asuransi yang dibayarkan itu buat menutup biaya kesehatan pemegang polis lainnya. Sehingga, jika terdapat pemegang polis yang tidak mampu bayar premi, maka hasil premi dari pasar modal yang menanggung premi tersebut.
"Kalau sampai suatu saat tidak bisa membayar hasil investasi ini yang dipakai bayar premi atau biaya asuransinya. Kalau kita bisar bayat premi, bisa bayar sebagian premi, maka dibayar proteksi. Tapi, suatu saat tidak bisa melakukan bayar, untungnya sudah melakukan investasi untuk membayar," ucap dia.
Maka dari itu, Riswinandi mengingatkan, agar calon pemegang polis harus memahami apa saja penawaran dari agen asuransi. Jangan, menyetujui apapun atau menandatangani perjanjian sebelum memahami produk asuransi.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya
"Kesepakatan ada penggalian informasi atau formulir yang disepakati, kalau dia sudah paham harus tanda tangan. Kalau dia nggak paham ditulis untuk tidak melanjutkan dan tanda tangan," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya
-
Jasindo Optimis Premi Asuransi Barang Milik Negara Tumbuh Signifikan
-
Pasar Metaverse Capai Rp21 Ribu Triliun Pada 2030, Bank-bank Dalam Negeri Rebutan Masuk Virtual
-
Banyak yang Tertipu Produk Unit Link Asuransi, Nasabah Harus Bagaimana?
-
Buka Rakor OJK, Ganjar Cari Cara Agar Masyarakat Mudah Akses Keuangan yang Aman
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo