Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah mencermati terlebih dahulu sebelum memilih produk-produk jasa keuangan. Salah satunya, produk jasa keuangan non bank asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi menjelaskan, saat ini banyak masyarakat salah kaprah yang melihat asuransi sebagai investasi.
Padahal, asuransi adalah produk jasa keuangan yang berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan.
"Kenapa, ada investasi ini karena asuransi ini adalah proteksi. Proteksi setiap bulan harus dibayar supaya ada pihak lain yang mengcover. Ada salah kaprah dengan investasi ini," ujar Riswinandi dalam Pelatihan Wartawan OJK, Medan yang ditulis Minggu (27/3/2022).
Dia melanjutkan, saat ini pemegang polis harus memahami betul produk asuransi yang berbasis investasi.
Saat ini, ungkap Riswinandi, banyak perusahaan yang menawarkan iming-iming ke calon pemegang polis di mana asuransi bisa sebagai investasi di masa depan. Hal ini, karena sebagian premi akan disalurkan ke pasar modal.
Akan tetapi, sebenarnya premi asuransi yang dibayarkan itu buat menutup biaya kesehatan pemegang polis lainnya. Sehingga, jika terdapat pemegang polis yang tidak mampu bayar premi, maka hasil premi dari pasar modal yang menanggung premi tersebut.
"Kalau sampai suatu saat tidak bisa membayar hasil investasi ini yang dipakai bayar premi atau biaya asuransinya. Kalau kita bisar bayat premi, bisa bayar sebagian premi, maka dibayar proteksi. Tapi, suatu saat tidak bisa melakukan bayar, untungnya sudah melakukan investasi untuk membayar," ucap dia.
Maka dari itu, Riswinandi mengingatkan, agar calon pemegang polis harus memahami apa saja penawaran dari agen asuransi. Jangan, menyetujui apapun atau menandatangani perjanjian sebelum memahami produk asuransi.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya
"Kesepakatan ada penggalian informasi atau formulir yang disepakati, kalau dia sudah paham harus tanda tangan. Kalau dia nggak paham ditulis untuk tidak melanjutkan dan tanda tangan," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya
-
Jasindo Optimis Premi Asuransi Barang Milik Negara Tumbuh Signifikan
-
Pasar Metaverse Capai Rp21 Ribu Triliun Pada 2030, Bank-bank Dalam Negeri Rebutan Masuk Virtual
-
Banyak yang Tertipu Produk Unit Link Asuransi, Nasabah Harus Bagaimana?
-
Buka Rakor OJK, Ganjar Cari Cara Agar Masyarakat Mudah Akses Keuangan yang Aman
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis