Suara.com - Kementerian Keuangan meminta para pengelola APBN menghentikan kebiasaan mengebut penyerapan anggaran di akhir tahun karena dinilai tidak efisien dan menimbulkan berbagai risiko.
"Dalam lima tahun terakhir secara nasional kebiasaan yang ditemui pada triwulan III dan IV penyerapan anggaran mencapai 35 persen, apalagi pada Desember hanya efektif 15 hari kerja sehingga perlu menjadi perhatian semua," kata Direktur Pelaksana Anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto di Padang, hari ini.
Ia menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi pelaksanaan anggaran 2022 dengan tema Akselerasi Belanja Kementerian Negara/Lembaga Guna Pemulihan Ekonomi.
Tri menyampaikan APBN merupakan salah satu komponen paling penting dalam pemulihan ekonomi terutama setelah pandemi COVID-19.
"Oleh sebab itu perlu dipastikan APBN efektif perannya dalam membangkitkan kembali perekonomian," ujarnya.
Karena itu kecepatan dalam merealisasikan penyerapan anggaran menjadi penting agar mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kontraksi.
Menurut dia, saat penyerapan anggaran dikebut di akhir tahun maka sejumlah risiko akan mengintai.
"Pertama sudah pasti manfaat yang harusnya dirasakan masyarakat jadi tidak bisa diterima," katanya
Ia memberi contoh jika membangun jembatan harusnya dinikmati masyarakat di tahun berjalan, tapi kalau dibangun akhir tahun maka warga tak bisa merasakan pembangunan yang seharusnya sudah sejak awal.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Instrumen APBN jadi Peredam Guncangan Covid-19
Kedua dari sisi tata kelola semua yang muncul di akhir tahun biasanya menjadi pertanyaan besar.
"Kalau saya bagian pengawasan yang saya cari kegiatan akhir tahun karena otomatis saat dilaksanakan terjadi tarik ulur antara kecepatan dengan ketelitian," ujarnya.
Ia menemukan kebiasaan kegiatan di akhir tahun cenderung terburu-buru agar bisa dibayarkan dan mengurangi ketelitian.
"Para pengelola keuangan mari jujur kepada diri sendiri, berapa banyak setelah tahun anggaran lewat kembali memeriksa seluruh dokumennya," katanya.
Tidak hanya itu pengerjaan kegiatan di akhir tahun akan menimbulkan potensi pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan di akhir tahun karena keterbatasan waktu sehingga menimbulkan tunggakan.
"Kalau menimbulkan tunggakan artinya harus mengalokasikan di tahun berikutnya sehingga mengorbankan sebagian kegiatan lain di tahun tersebut untuk bayar tunggakan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
ANTAM dan IBC Gandeng Huayou Cobalt Percepat Hilirisasi Baterai Nasional
-
Antam dan IBI Garap Proyek Baterai Bareng Konsorsium China: Nilai Investasi Capai 6 Miliar Dolar AS
-
BBM di Shell Kembali Langka? Ini Kata ESDM
-
CORE: Pimpinan OJK yang Baru Harus Berani Tindak Emiten Bermasalah
-
Ramai Spekulasi di Pasar Modal Setelah Pimpinan OJK Mundur Berjemaah
-
Harga Emas Pegadaian Turun di Sabtu 31 Januari
-
Harga Emas Antam Anjlok Dalam di Sabtu Pagi
-
Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara
-
Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI, Punya Pengalaman Danareksa Hingga Pertamina
-
PIS Catat Kurangi 116 Ribu Ton Emisi di 2025