Suara.com - Kementerian Keuangan meminta para pengelola APBN menghentikan kebiasaan mengebut penyerapan anggaran di akhir tahun karena dinilai tidak efisien dan menimbulkan berbagai risiko.
"Dalam lima tahun terakhir secara nasional kebiasaan yang ditemui pada triwulan III dan IV penyerapan anggaran mencapai 35 persen, apalagi pada Desember hanya efektif 15 hari kerja sehingga perlu menjadi perhatian semua," kata Direktur Pelaksana Anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto di Padang, hari ini.
Ia menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi pelaksanaan anggaran 2022 dengan tema Akselerasi Belanja Kementerian Negara/Lembaga Guna Pemulihan Ekonomi.
Tri menyampaikan APBN merupakan salah satu komponen paling penting dalam pemulihan ekonomi terutama setelah pandemi COVID-19.
"Oleh sebab itu perlu dipastikan APBN efektif perannya dalam membangkitkan kembali perekonomian," ujarnya.
Karena itu kecepatan dalam merealisasikan penyerapan anggaran menjadi penting agar mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kontraksi.
Menurut dia, saat penyerapan anggaran dikebut di akhir tahun maka sejumlah risiko akan mengintai.
"Pertama sudah pasti manfaat yang harusnya dirasakan masyarakat jadi tidak bisa diterima," katanya
Ia memberi contoh jika membangun jembatan harusnya dinikmati masyarakat di tahun berjalan, tapi kalau dibangun akhir tahun maka warga tak bisa merasakan pembangunan yang seharusnya sudah sejak awal.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Instrumen APBN jadi Peredam Guncangan Covid-19
Kedua dari sisi tata kelola semua yang muncul di akhir tahun biasanya menjadi pertanyaan besar.
"Kalau saya bagian pengawasan yang saya cari kegiatan akhir tahun karena otomatis saat dilaksanakan terjadi tarik ulur antara kecepatan dengan ketelitian," ujarnya.
Ia menemukan kebiasaan kegiatan di akhir tahun cenderung terburu-buru agar bisa dibayarkan dan mengurangi ketelitian.
"Para pengelola keuangan mari jujur kepada diri sendiri, berapa banyak setelah tahun anggaran lewat kembali memeriksa seluruh dokumennya," katanya.
Tidak hanya itu pengerjaan kegiatan di akhir tahun akan menimbulkan potensi pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan di akhir tahun karena keterbatasan waktu sehingga menimbulkan tunggakan.
"Kalau menimbulkan tunggakan artinya harus mengalokasikan di tahun berikutnya sehingga mengorbankan sebagian kegiatan lain di tahun tersebut untuk bayar tunggakan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen