Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP. Artinya, Pertalite akan menggantikan Premium sebagai BBM bersubsidi atau dikompensasi pemerintah.
Penetapan itu berdasarkan, Kepmen ESDM no 37/K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 maret 2022 tentang JBKP.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan meminta PT Pertamina mengawasi penyaluran Pertalite tersebut. Karena, kompensasi yang diberikan pada Pertalite berdasarkan kuota, sehingga jangan sampai penyalurannya melebih kuota.
"Pertalite ini menggunakan kuota di mana tahun 2022 sebesar 23,05 juta kilo liter, maka pengawasan harus bener-bener ekstra agar tidak melebihi kuota dan menambah beban APBN," ujar Mamit saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Mamit melanjutkan, pemerintah juga harus mengubah program-program yang telah berjalan dengan ditetapkannya Pertalite menjadi JBKP. Salah satunya, program BBM satu harga di mana penggunaan Pertalite yang harus dikedepankan.
"Dengan perubahan ini, maka program BBM satu Harga harus menggunakan Pertalite ke depannya. Pertamina harus mendistribusikan Pertalite sampai ke wilayah 3T," ucap dia.
Mamit menambahkan, dengan ditetapkannya Pertalite jadi JBKP, maka posisi Premium saat ini hanya sebagai pencampur Pertamax untuk produksi BBM pertalite.
"Terkait premium, maka hanya akan digunakan sebagai blending dengan ron 92 dalam rangka membuat Pertalite. Jadi, premium sudah tidak berdiri sendiri lagi atau standalone. Posisinya hanya sebagai pencampur," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Tutuka Ariadji mengatakan, pada tahun ini kuota JBKP Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter.
Baca Juga: Berlaku 1 April, Pemerintah Patok Harga Biodiesel Rp15.559 Per Liter
Namun, dia memprediksi penggunaan pertalite sampai di akhir tahun akan melebihi kuota yang ditetapkan. Akan tetapi, jelas Tutuka, hal itu terjadi jika kondisi sudah menuju normal.
"Jika diestimasikan normal skenario maka di akhir tahun diprediksikan over kuota sebesar 15 persen, atau 26,5 juta KL dari kuota yang ditetapkan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3).
Adapun, tambah Tutuka, realisasi penyaluran BBM Pertalite sampai dengan Februari 2022 telah mencapai 4,25 juta kilo liter. Penyaluran pertalite tersebut juga sudah melebihi kuota bulanan.
"Realisasi penyaluran pertalite sampai dengan februari 2022 4,25 juta kilo liter atau melebihi kuota atau over 18,5 terhadap kuota YTD," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?