Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP. Artinya, Pertalite akan menggantikan Premium sebagai BBM bersubsidi atau dikompensasi pemerintah.
Penetapan itu berdasarkan, Kepmen ESDM no 37/K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 maret 2022 tentang JBKP.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan meminta PT Pertamina mengawasi penyaluran Pertalite tersebut. Karena, kompensasi yang diberikan pada Pertalite berdasarkan kuota, sehingga jangan sampai penyalurannya melebih kuota.
"Pertalite ini menggunakan kuota di mana tahun 2022 sebesar 23,05 juta kilo liter, maka pengawasan harus bener-bener ekstra agar tidak melebihi kuota dan menambah beban APBN," ujar Mamit saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Mamit melanjutkan, pemerintah juga harus mengubah program-program yang telah berjalan dengan ditetapkannya Pertalite menjadi JBKP. Salah satunya, program BBM satu harga di mana penggunaan Pertalite yang harus dikedepankan.
"Dengan perubahan ini, maka program BBM satu Harga harus menggunakan Pertalite ke depannya. Pertamina harus mendistribusikan Pertalite sampai ke wilayah 3T," ucap dia.
Mamit menambahkan, dengan ditetapkannya Pertalite jadi JBKP, maka posisi Premium saat ini hanya sebagai pencampur Pertamax untuk produksi BBM pertalite.
"Terkait premium, maka hanya akan digunakan sebagai blending dengan ron 92 dalam rangka membuat Pertalite. Jadi, premium sudah tidak berdiri sendiri lagi atau standalone. Posisinya hanya sebagai pencampur," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Tutuka Ariadji mengatakan, pada tahun ini kuota JBKP Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter.
Baca Juga: Berlaku 1 April, Pemerintah Patok Harga Biodiesel Rp15.559 Per Liter
Namun, dia memprediksi penggunaan pertalite sampai di akhir tahun akan melebihi kuota yang ditetapkan. Akan tetapi, jelas Tutuka, hal itu terjadi jika kondisi sudah menuju normal.
"Jika diestimasikan normal skenario maka di akhir tahun diprediksikan over kuota sebesar 15 persen, atau 26,5 juta KL dari kuota yang ditetapkan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3).
Adapun, tambah Tutuka, realisasi penyaluran BBM Pertalite sampai dengan Februari 2022 telah mencapai 4,25 juta kilo liter. Penyaluran pertalite tersebut juga sudah melebihi kuota bulanan.
"Realisasi penyaluran pertalite sampai dengan februari 2022 4,25 juta kilo liter atau melebihi kuota atau over 18,5 terhadap kuota YTD," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
IHSG Sesi I Dibayangi Aksi Ambil Untung Big Cap, Cek Saham Paling Banyak Dibeli
-
Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK
-
GoTo Jawab Isu Terkait RUPSLB, Escrow Fund dan Merger dengan Grab
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Helmy Yahya: Ada Dirjen Kementerian Mengadu ke OJK Tentang Saya!
-
Historis Harga Bitcoin Naik 96 Persen Pasca Pembatalan Shutdown Pemerintah AS
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari
-
Investasi Rp6,4 Triliun di GOTO Diselidiki Kejagung, Intip Perkembangan Terbarunya
-
5 Cara Menagih Utang yang Susah Bayar Tanpa Bikin Hubungan Retak