Suara.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program perlindungan yang memberikan jaminan bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan. Program JKP ini disahkan melalui Undang undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang terhitung pada bulan Maret 2022 sudah mendapatkan pengajuan dari sebanyak 208 pekerja.
Manfaat yang diperoleh dari program ini antara lain berupa manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami PHK.
Dengan sejumlah manfaat yang bisa didapat oleh pekerja tersebut, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai tata cara pendaftaran atau pengajuan manfaat pada program yang satu ini. Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengadakan ruang dialog bersama para HRD dari perusahaan peserta di Kawasan Industri MM2100.
Kegiatan yang juga terbuka bagi masyarakat umum bertemakan “High Level Update: Social Security Brief” yang dilakukan untuk mengupas tuntas kebijakan Jaminan Sosial Nasional. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari unsur pemberi kerja serta bersama Apindo.
Program JKP merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai. Meski demikian pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M Aditya Warman, mengatakan bahwa dalam menghadapi pandemi ini para pekerja tidak sendirian karena negara mencurahkan perhatiannya melalui pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Program JKP.
“JKP ini diharapkan memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja, tapi juga kesejahteraan keluarga,” tuturnya.
Perwakilan dari Apindo, Anton Supit mengatakan bahwa ada pergeseran pola hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Saat ini pemberi kerja tidak hanya memburu profit dengan berfokus pada menciptakan banyak lapangan kerja, namun pemberi kerja juga membangun smart partnership dengan pekerja untuk menciptakan interdependensi pekerja dan pemberi kerja.
“Semakin besar upaya pemberi kerja dalam mensejahterakan pekerja dan keluarga, maka pekerja juga akan lebih banyak memberikan kontribusi dan hingga meningkatkan efektivitas kerja sehingga daya saing perusahaan menjadi lebih tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Dewasa OnlyFans Yang Jadi Penghasilan Dea
Selain mensosialisasikan JKP, dalam kesempatan yang sama hadir pula Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia yang kemudian menyinggung terkait manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan bahwa JKP ini adalah solusi yang disediakan bagi para pekerja yang terdampak PHK dan masih dalam usia produktif agar tidak mengandalkan dana JHT saat tidak memiliki penghasilan. “JHT akan menjadi pegangan saat hari tua,” terang Roswita.
Lebih lanjut Roswita mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih menganggap JHT sebagai current protection, bukan future protection. Manfaat JHT akan jauh lebih optimal ketika dana yang terkumpul selama aktif bekerja berikut hasil pengembangannya diklaim saat pekerja memasuki masa tua dimana produktivitas kerja mereka pastinya jauh berkurang.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Subchan Gatot yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut juga merespon terkait kegundahan masyarakat pekerja mengenai likuiditas dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada keraguan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam melakukan pengelolaan dana, BPJS Ketenagakerjaan memastikan solvabilitas dari pencairan dana dengan membagi penempatan investasi pada instrumen jangka pendek atau short term dan jangka panjang atau long term untuk memitigasi risiko yang ada. Mau diambil kapan pun dana yang tersimpan di kita itu ada,” tegasnya.
“Untuk memastikan pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan, secara periodik operasional BPJS Ketenagakerjaan ini diaudit melalui Kantor Akuntan Publik dan BPK serta diawasi oleh KPK dan OJK,” tambah Subchan.
Terkait cakupan kepesertaan, saat ini kedua lembaga BPJS juga sedang melakukan kolaborasi untuk melakukan pemadanan data dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memadukan data kedua lembaga dengan tujuan meningkatkan cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan agar dapat lebih optimal.
Berita Terkait
-
Mensos Siap Berikan Fasilitas dan Layanan untuk Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi
-
Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan ILO Hadirkan Buku Panduan Teknis
-
Polisi Usut Kematian WNA Asal China yang Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang Pasaman Barat
-
Seorang Pekerja Tambang Asal China Tewas di Pasaman Barat, Jasadnya Mengambang di Pelabuhan Teluk Tapang
-
Terdampak Covid-19, Pekerja Seni Ini Sempat Jual Kue Teman hingga Dapat Rp1,5 Juta per Hari
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati
-
Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang
-
Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut