Suara.com - Setiap tahun warga yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak.
Syarat wajib bayar SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun, baik dari menjadi karyawan atau melakukan usaha sendiri. Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) besaran pajak untuk pendapatan tersebut adalah 5%.
Kemudian, untuk yang berpenghasilan Rp250 juta besaran PPj adalah 15%. Terakhir, untuk yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, kaum tajir ini akan dikenai pajak 35%. Deadline pelaporan SPT adalah 31 Maret setiap tahun.
Djp online mempermudah masyarakat melaporkan SPT via daring. Namun sebelum itu, masyarakat yang ingin melakukan pelaporan SPT wajib memiliki akun djp online ini. Cara membuatnya pun cukup mudah.
Bagi yang belum memiliki akun bisa membuatnya dengan mengetikkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN. Sementara bagi yang sudah memilikinya bisa login dengan mengetikkan NPWP dan kata sandi terdaftar.
Sementara itu terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun djp online hanya bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Aktivasi EFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak memperolehnya dari kantor pelayanan pajak.
Apabila sudah memiliki akun di djp online silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT.
1. Pada menu navigasi pilih e-Filing SPT Pribadi kemudian klik untuk memulai mengisi SPT tahunan pribadi.
2. Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
3. Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai.
4. Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan.
5. Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.
6. Isi detail pajak dengan klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 kemudian isikan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, dan bukti potong pajak dari pihak lain.
7. Isi informasi tambahan jika ada seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang. Jika tidak ada bisa dilewati.
8. Lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Bila jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, maka langsung isikan nomor EFIN dan klik Simpan kemudian klik Lapor. Namun jika status pajak adalah Kurang Bayar maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan ID Billing dengan klik Dapatkan ID Billing Anda.
9. ID Billing akan menampilkan jumlah kekurangan pembayaran. Lakukan pembayaran ke rekening kas negara melalui bank atau ATM. Kemudian dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan nomor tersebut di kolom NTPN untuk pada akhir mengisi SPT tahunan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar
-
Disentil Staf Khusus Sri Mulyani, Gilang Juragan 99 Pamer Lapor Pajak
-
Juragan99 Ikut Tax Amnesty Setelah Disentil Anak Buah Sri Mulyani Soal Pajak, Ini Manfaatnya
-
2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
-
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis