Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik salah seorang wajib pajak (WP) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, karena menunggak pembayaran pajak.
"Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp9,5 miliar," kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Selasa (12/4/2022).
Untuk aset yang disita, ia menyebut, berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp1 miliar.
Ia mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
"Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Langkah-langkah penagihan aktif seperti ini akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak," katanya dikutip dari Antara.
Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang," katanya.
Ia berharap langkah hukum tersebut bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan.
Baca Juga: Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena Pajak PPN 1,1 Persen, Ini Cara Hitungnya
Berita Terkait
-
Jasa Perjalanan Umroh dan Keagamaan Lain Kena PPN, Begini Aturannya
-
7 Kios di Pajak Sipahutar Sumut Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kayu Bakar
-
Bukan Pengaturan Jenis Baru, Jual Beli Mobil Bekas Dikenai Pajak
-
Beli Motor atau Mobil Bekas Sekarang Kena Pajak 1,1 Persen
-
Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena Pajak PPN 1,1 Persen, Ini Cara Hitungnya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
AFTECH Rilis Buku Panduan Kolaborasi Pindar-Bank Perluas Akses Kredit
-
WOOK Group Investasi Talenta Digital Lewat Beasiswa
-
Kapitalisasi Pasar Saham RI Kembali Naik Tembus Rp 14.889 triliun
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?