Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik salah seorang wajib pajak (WP) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, karena menunggak pembayaran pajak.
"Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp9,5 miliar," kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Selasa (12/4/2022).
Untuk aset yang disita, ia menyebut, berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp1 miliar.
Ia mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
"Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Langkah-langkah penagihan aktif seperti ini akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak," katanya dikutip dari Antara.
Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.
"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang," katanya.
Ia berharap langkah hukum tersebut bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan.
Baca Juga: Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena Pajak PPN 1,1 Persen, Ini Cara Hitungnya
Berita Terkait
-
Jasa Perjalanan Umroh dan Keagamaan Lain Kena PPN, Begini Aturannya
-
7 Kios di Pajak Sipahutar Sumut Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kayu Bakar
-
Bukan Pengaturan Jenis Baru, Jual Beli Mobil Bekas Dikenai Pajak
-
Beli Motor atau Mobil Bekas Sekarang Kena Pajak 1,1 Persen
-
Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena Pajak PPN 1,1 Persen, Ini Cara Hitungnya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat
-
Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun
-
Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan