Suara.com - PT Angkasa Pura II (AP II) mencatatkan pertumbuhan penumpang yang signifikan pada tiga bulan pertama tahun 2022 di bandara-bandaranya. Sepanjang Januari - Maret 2022, jumlah pergerakan penumpang pesawat di 20 bandara AP II.
Angka itu naik signifikan sekitar 65% dibandingkan dengan Januari - Maret 2021 sebanyak 7,07 juta penumpang.
Sedangkan, pergerakan pesawat turut mengalami kenaikan sebesar 11% menjadi 106.860 penerbangan.
"Peningkatan lalu lintas penerbangan sejalan dengan terjaganya keyakinan penumpang pesawat untuk menggunakan transportasi udara, salah satunya karena upaya dalam menerapkan protokol kesehatan di bandara serta penyesuaian operasional guna memastikan kelancaran penerbangan di bandara," ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia, peningkatan pergerakan penumpang mencapai 88% atau dari 4 juta penumpang pada Kuartal I/2021 menjadi 7,53 juta penumpang pada Kuartal I/2022.
AP II juga mengaktifkan kembali Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 April 2022, guna mendukung Terminal 2 dan Terminal 3.
Adapun per 12 April 2022, Terminal 1 melayani penumpang pesawat rute domestik untuk penerbangan Airfast, Super Air Jet, Sriwijaya Air, NAM Air dan AirAsia Indonesia.
"Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap hari untuk melayani berbagai penerbangan. AP II dan seluruh stakeholder menjaga agar Bandara Soekarno-Hatta dapat berkontribusi signifikan dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional," kata Awaluddin.
Lebih lanjut, Awaluddin mengatakan tren positif pada tiga bulan pertama tahun ini menandakan bahwa sektor penerbangan nasional mulai berangsur pulih kembali.
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
"Kami melihat sektor penerbangan nasional akan pulih lebih cepat dibandingkan dengan global, karena pasar domestik Indonesia yang sangat besar. Ditambah, saat ini penerbangan internasional juga sudah dibuka untuk mendukung pariwisata di dalam negeri. Kami berharap situasi pandemi tetap terkendali sehingga tren positif dapat terus berlanjut," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
-
Beredar Rumor Penyebab Kecelakaan Pesawat China Eastern Airlines karena Kelalaian Kopilot, Ini Respons Otoritas China
-
Siap Kembangkan Segmen Penerbangan Komersial Berjadwal, Pelita Air Datangkan 2 Airbus A320
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!
-
Banyak Negara Dibikin Pusing Soal Ekspansi Layanan QRIS
-
25 Juta UMKM Onboarding ke E-Commerce, Siap Ngegas Pertumbuhan Ekonomi
-
Menko Airlangga Buka Peluang Swasta Bisa Ikut Impor BBM dan LPG dari AS
-
Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
Menko Airlangga: Ekonomi Digital Indonesia Bakal Melejit 6 Kali Lipat, Tembus Rp9.000 Triliun!
-
NeutraDC Jalin Kerja Sama dengan AMD Perkuat Infrastruktur AI di Asia Tenggara
-
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja