Suara.com - Kementerian Keuangan memberi sinyal bahwa penerapan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan ditunda, kondisi pemulihan ekonomi yang belum pulih seutuhnya menjadi salah satu pertimbangannya.
"Jadi dapat kita sampaikan bahwa kita selalu pantau kondisi ekonomi, jadi kita melihat keseimbangan dan kita lihat bagaimana fokus dalam mendorong ekonomi pelaku usaha dan masyarakat," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).
Sehingga kata dia pemerintah membuka peluang untuk menunda rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
"Tampaknya perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan kebijakan plastik dan minum berpemanis, kemungkinan kita bawa ke 2023," katanya.
Meski begitu lanjut dia pemerintah terus merumuskan aturan pelaksana yang sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, sehingga ketika aturan ini secara resmi diberlakukan tidak ada pro dan kontra lagi ditengah masyarakat.
"Tapi kita akan kita pantau di tahun 2022 ini sampai akhir tahun, paling tidak kita prioritaskan selesaikan regulasi yang kita lakukan di lintas Kementerian Lembaga (KL), kita lihat sampai akhir tahun," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali