Suara.com - Apakah THR boleh dipotong? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian tenaga kerja atau karyawan yang baru saja memperoleh tunjangan hari raya keagamaan. Jika ada yang bertanya apakah THR boleh dipotong, misalnya akibat karyawan dikenai surat peringatan (SP) jawabannya adalah boleh asal memenuhi kriteria berikut ini.
Melansir hukum online, berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR minimal adalah satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja melewati 12 bulan masa kerja. Jika pekerja baru bekerja kurang dari 12 bulan maka THR dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
Sebagai contoh jika pekerja baru bekerja selama 8 bulan dengan upah per bulan adalah Rp3 juta maka besaran THR nya adalah (8 x Rp3 juta): 12 = Rp2 juta.
Namun, jika penetapan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR dihitung berdasarkan skema satu bulan upah di atas, maka THR dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan. Pasalnya skema di atas merupakan perhitungan minimal THR.
THR kemudian boleh dipotong jika sisa THR setelah pemotongan yang diterima karyawan minimal sama dengan penghitungan THR dengan skema satu bulan upah di atas. Sebagai contoh seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp3 juta telah bekerja selama 8 bulan.
Maka, dia berhak atas THR Rp2 juta seperti perhitungan di atas. Jika THR tersebut dipotong lagi 10% atau Rp200.000 karena sanksi dari perusahaan sehingga berakibat karyawan menerima THR lebih kecil dari nilai minimal yang telah ditetapkan maka hal ini melanggar peraturan.
Lain halnya dengan karyawan dengan masa kerja 8 bulan yang memiliki upah bulanan Rp3 juta, tetapi di dalam perjanjian kerja tercantum besaran THR Rp3 juta. THR ini dipotong 10% atau Rp300.000 karena sanksi dari perusahaan. Hal ini boleh karena karyawan akan menerima Rp2,7 juta atau lebih besar dari ketentuan minimal yakni Rp2 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha
Berita Terkait
-
THR ASN Pemkot Cilegon Cair, Jumlah Keseluruhan Rp42 Miliar
-
Pemberian THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran, Disnaker Depok: Tanggal 25 April 2022
-
Suami Mau Berikan THR Pada Istri Berupa Sandal, Saat Dilihat penampakannya Bikin Heboh
-
Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha
-
Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam