Suara.com - Apakah THR boleh dipotong? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian tenaga kerja atau karyawan yang baru saja memperoleh tunjangan hari raya keagamaan. Jika ada yang bertanya apakah THR boleh dipotong, misalnya akibat karyawan dikenai surat peringatan (SP) jawabannya adalah boleh asal memenuhi kriteria berikut ini.
Melansir hukum online, berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR minimal adalah satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja melewati 12 bulan masa kerja. Jika pekerja baru bekerja kurang dari 12 bulan maka THR dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
Sebagai contoh jika pekerja baru bekerja selama 8 bulan dengan upah per bulan adalah Rp3 juta maka besaran THR nya adalah (8 x Rp3 juta): 12 = Rp2 juta.
Namun, jika penetapan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR dihitung berdasarkan skema satu bulan upah di atas, maka THR dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan. Pasalnya skema di atas merupakan perhitungan minimal THR.
THR kemudian boleh dipotong jika sisa THR setelah pemotongan yang diterima karyawan minimal sama dengan penghitungan THR dengan skema satu bulan upah di atas. Sebagai contoh seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp3 juta telah bekerja selama 8 bulan.
Maka, dia berhak atas THR Rp2 juta seperti perhitungan di atas. Jika THR tersebut dipotong lagi 10% atau Rp200.000 karena sanksi dari perusahaan sehingga berakibat karyawan menerima THR lebih kecil dari nilai minimal yang telah ditetapkan maka hal ini melanggar peraturan.
Lain halnya dengan karyawan dengan masa kerja 8 bulan yang memiliki upah bulanan Rp3 juta, tetapi di dalam perjanjian kerja tercantum besaran THR Rp3 juta. THR ini dipotong 10% atau Rp300.000 karena sanksi dari perusahaan. Hal ini boleh karena karyawan akan menerima Rp2,7 juta atau lebih besar dari ketentuan minimal yakni Rp2 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha
Berita Terkait
-
THR ASN Pemkot Cilegon Cair, Jumlah Keseluruhan Rp42 Miliar
-
Pemberian THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran, Disnaker Depok: Tanggal 25 April 2022
-
Suami Mau Berikan THR Pada Istri Berupa Sandal, Saat Dilihat penampakannya Bikin Heboh
-
Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha
-
Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Harga Emas Dunia Melambung Tinggi, Segini Pasarannya
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?