Suara.com - Apakah THR boleh dipotong? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian tenaga kerja atau karyawan yang baru saja memperoleh tunjangan hari raya keagamaan. Jika ada yang bertanya apakah THR boleh dipotong, misalnya akibat karyawan dikenai surat peringatan (SP) jawabannya adalah boleh asal memenuhi kriteria berikut ini.
Melansir hukum online, berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Besaran THR minimal adalah satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja melewati 12 bulan masa kerja. Jika pekerja baru bekerja kurang dari 12 bulan maka THR dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
Sebagai contoh jika pekerja baru bekerja selama 8 bulan dengan upah per bulan adalah Rp3 juta maka besaran THR nya adalah (8 x Rp3 juta): 12 = Rp2 juta.
Namun, jika penetapan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR dihitung berdasarkan skema satu bulan upah di atas, maka THR dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan. Pasalnya skema di atas merupakan perhitungan minimal THR.
THR kemudian boleh dipotong jika sisa THR setelah pemotongan yang diterima karyawan minimal sama dengan penghitungan THR dengan skema satu bulan upah di atas. Sebagai contoh seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp3 juta telah bekerja selama 8 bulan.
Maka, dia berhak atas THR Rp2 juta seperti perhitungan di atas. Jika THR tersebut dipotong lagi 10% atau Rp200.000 karena sanksi dari perusahaan sehingga berakibat karyawan menerima THR lebih kecil dari nilai minimal yang telah ditetapkan maka hal ini melanggar peraturan.
Lain halnya dengan karyawan dengan masa kerja 8 bulan yang memiliki upah bulanan Rp3 juta, tetapi di dalam perjanjian kerja tercantum besaran THR Rp3 juta. THR ini dipotong 10% atau Rp300.000 karena sanksi dari perusahaan. Hal ini boleh karena karyawan akan menerima Rp2,7 juta atau lebih besar dari ketentuan minimal yakni Rp2 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha
Berita Terkait
-
THR ASN Pemkot Cilegon Cair, Jumlah Keseluruhan Rp42 Miliar
-
Pemberian THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran, Disnaker Depok: Tanggal 25 April 2022
-
Suami Mau Berikan THR Pada Istri Berupa Sandal, Saat Dilihat penampakannya Bikin Heboh
-
Pejabat Pemerintah Dilarang Pungut THR ke Pengusaha
-
Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Masyarakat Bisa Pinjam Dana ke Danantara untuk Bangun Dapur MBG, Gimana Caranya?
-
Purbaya Heran BTN Minta Tambah Anggaran Padahal Penyerapan Minim: Aneh Juga Dia
-
Saham Bank BUMN Rontok Serempak, Investor Cuek usai Menkeu Purbaya Suntik Rp76 T
-
Neraca Pembayaran Masih Alami Defisit 6,4 Miliar Dolar AS, Bagaimana Kondisi Cadangan Devisa?
-
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
-
Danantara Tentukan 4 Kota Jadi Pilot Project Waste to Energy
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,04% Q3 2025, Belanja Pemerintah Ikut Ngegas
-
Pinjaman KUR BRI di Bawah Rp100 Juta Tidak Wajib Pakai Agunan? Ini Penjelasannya
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang