Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan tidak bisa disebut kriminalisasi.
“Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina, dikutip Minggu (24/4/2022).
Ibnu Sina menegaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan. Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
“Kalau ditahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” jelas dia.
Dengan demikian, Ibnu Sina menegaskan, anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming sebagai saksi sebagai sebuah hal yang sangat keliru.
“Anggapan (kriminalisasi) keliru karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” tandas Ibnu Sina.
Sebelumnya, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan.
Mardani H Maming diketahui memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. Sebelumnya, Mardani H Maming juga mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada, tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022.
“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang, Senin, (18/4/2022).
Baca Juga: Ketum Hipmi Mardani H Maming Nyatakan Siap Bersaksi di Pengadilan
Majelis Hakim menegaskan, kehadiran langsung Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” papar Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
Ketum Hipmi Mardani H Maming Nyatakan Siap Bersaksi di Pengadilan
-
Ketum Hipmi Mardani Maming Bantah Terlibat Kasus Peralihan IUP Tambang
-
Presiden Joko Widodo Temui Pengusaha Saat Aksi Demo Mahasiswa Hari Ini
-
Bertemu Dengan HIPMI di Istana Negara, Jokowi Curhat Soal Situasi Ekonomi yang Tidak Terduga
-
Bertemu Jokowi di Istana Negara, HIPMI Klaim Tak Bicarakan Soal Kenaikan Harga dan PPN
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap
-
Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah
-
IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok
-
Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini