Suara.com - Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Arcandra Tahar menyebutkan bahkwa kinerja bisnis hulu migas PGN melalui PT Saka Energi Indonesia (Saka Energi) akhirnya berhasil meraih keuntungan.
Keberhasilan Saka Energi dalam menaikkan lifting minyak, meningkatkan efisiensi dan lonjakan harga minyak dunia sepanjang tahun 2021 menjadi pendorong utama kinerja positif anak perusahaan PGN itu.
"Setelah sekian lama mengalami kerugian, pada tahun 2021 Alhamdulillah Saka Energi berhasil mencatatkan laba bersih sekitar US$ 6 juta. Membaiknya kinerja Saka ini tentunya juga berdampak positif terhadap PGN sebagai induknya. Pada tahun-tahun sebelumnya, kerugian yang dialami oleh Saka Energi telah menjadi beban bagi keuangan PGN," sebut Arcandra dalam akun resmi instagramnya @arcandra.tahar, Selasa (26/4).
Lalu apa yang menbuat Saka Energi mampu meraih laba di tahun 2021? Menurut Arcandra perbaikan kinerja Saka Energi dipengaruhi sejumlah faktor. Pertama, Saka Energi berhasil meningkatkan volume lifting minyak menjadi sekitar 25 ribu barel per hari selama tahun 2021. Kenaikan lifting tersebut berkat eksplorasi di beberapa sumur baru, khususnya di Blok Pangkah, yang berhasil menemukan minyak.
Kedua, kenaikan harga minyak sepanjang tahun 2021 turut mendorong pendapatan Saka Energi mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun lalu rata-rata harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) sebesar US$ 68,13/barel, lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata tahun 2020 sebesar US$ 52, 77 per barel.
Ketiga, optimalisasi teknologi pada sumur-sumur eksplorasi dan eksploitasi berdampak tidak hanya terhadap peningkatan volume lifting minyak, tetapi juga pada efisiensi operasional Saka Energi.
"Bisnis hulu migas memiliki potensi yang besar jika mampu dikelola dengan mengoptimalkan teknologi dan efisien dalam proses bisnis yag dijalankan. Komitmen itu yang terus diwujudkan oleh Saka Energi saat ini dan ke depan," ujar Arcandra.
Membaiknya kinerja Saka Energi sesungguhnya juga bisa dilihat dari kemampuan perusahaan dalam mempercepat pelunasan sebagian utang obligasi yang diterbitkan tahun 2017. Saka Energi telah mempercepat pelunasan utang obligasinya senilai USD 220 juta pada 25 Maret 2022 lalu.
Pasca bayback obligasi tersebut, nilai surat utang obligasi Saka Energi yang masih beredar sebesar USD 405 juta. Surat utang itu baru akan jatuh tempo pada bulan Mei tahun 2024.
Baca Juga: Saham PGAS Berpeluang Masuk Indeks MSCI Lagi
"Kami bersyukur bahwa bisnis dari sektor hulu PGN selama tahun 2021 tumbuh sangat positif. Secara konsolidasi, laporan keuangan PGN tahun 2021 mencatat pendapatan Perseroan dari hasil penjualan minyak dan gas mencapai USD 331,30 juta. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 60,64% dibandingkan peroleh tahun 2020 lalu yaitu sebesar USD 203,70 juta," imbuhnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam situasi yang penuh tantangan dan dinamis saat ini, sebagai subholding gas bumi, PGN senantiasa berhati-hati dan tetap disiplin dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnisnya. Termasuk di sektor hulu migas seperti yang dijalankan oleh Saka Energi.
Sebagai perusahaan migas, PGN menyadari bahwa pengelolaan bisnis hulu tidak saja membutuhkan modal yang besar, tetapi juga harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang memahami teknologi, komersial dan mampu menjalankan proses bisnis yang efisien sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
"Semoga Saka Energi dan PGN selalu menjadi bagian dari usaha bangsa ini untuk terus memperkuat ketahanan energi dan menjadikan sumber daya alam nasional bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Insyaa Allah," tutup Arcandra dalam tulisannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga