Suara.com - Para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur diminta untuk tetap tenang terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor minyak goreng dan CPO (crude palm oil) serta produk turunannya.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Melalui surat edaran tersebut, Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil menjelaskan larangan ekspor diterapkan kepada RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 Kg, lain-lain dengan nilai iodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain.
“Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau wali kota yang terdapat sentra sawit,” kata Ujang Rachmad, Rabu (27/4/2022).
Surat edaran Dirjen Perkebunan yang ditujukan ke semua gubernur itu diumumkan dengan adanya temuan Dinas Perkebunan kondisi petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 per kilogram.
“Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,”bebet Dirjen Perkebunan.
Dirjen Ali Jamil mengingatkan kepada Pabrik Kelapa Sawit untuk tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi.
Turunnya harga beli TBS oleh Pabrik Kelapa Sawit dikhawatirkan oleh para petani sawit sebagai imbas larangan ekspor migor dan CPO oleh Presiden Jokowi.
Padahal, larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4/2022) tersebut diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri, sehingga ketersediaan minyak goreng tercukupi.
Baca Juga: Apa itu RBD Palm Olein yang Dilarang Diekspor? Begini Perbedaannya dengan CPO
Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS periode April 2022 yakni Rp3.452,16 per Kg bagi sawit umur 10 tahun ke atas, harga ini naik Rp 231,27 dari periode Maret.
Berita Terkait
-
Jokowi Rubah Aturan Lagi Soal Ekspor Minyak Goreng, CPO Juga Dilarang
-
Indonesia Negara Kaya Ladang Minyak Sawit, Jokowi: Sudah Empat Bulan Minyak Goreng Langka
-
Indonesia Jadi Negara Produsen Minyak Sawit Tapi Alami Kelangkaan Minyak Goreng, Jokowi: Ironis
-
Diduga Ekspor Minyak Goreng Sawit di Tengah Kelangkaan, Komisi II DPRD Kalbar akan Panggil PT Energi Unggul Persada
-
Apa itu RBD Palm Olein yang Dilarang Diekspor? Begini Perbedaannya dengan CPO
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?