Suara.com - Para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur diminta untuk tetap tenang terkait kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor minyak goreng dan CPO (crude palm oil) serta produk turunannya.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Melalui surat edaran tersebut, Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil menjelaskan larangan ekspor diterapkan kepada RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 Kg, lain-lain dengan nilai iodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain.
“Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se Indonesia, segera mengusulkan surat edaran gubernur yang ditujukan ke bupati atau wali kota yang terdapat sentra sawit,” kata Ujang Rachmad, Rabu (27/4/2022).
Surat edaran Dirjen Perkebunan yang ditujukan ke semua gubernur itu diumumkan dengan adanya temuan Dinas Perkebunan kondisi petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menetapkan harga beli TBS sepihak dengan penurunan antara Rp300 hingga Rp1.400 per kilogram.
“Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan,”bebet Dirjen Perkebunan.
Dirjen Ali Jamil mengingatkan kepada Pabrik Kelapa Sawit untuk tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi.
Turunnya harga beli TBS oleh Pabrik Kelapa Sawit dikhawatirkan oleh para petani sawit sebagai imbas larangan ekspor migor dan CPO oleh Presiden Jokowi.
Padahal, larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4/2022) tersebut diharapkan bisa meningkatkan produksi CPO untuk dalam negeri, sehingga ketersediaan minyak goreng tercukupi.
Baca Juga: Apa itu RBD Palm Olein yang Dilarang Diekspor? Begini Perbedaannya dengan CPO
Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS periode April 2022 yakni Rp3.452,16 per Kg bagi sawit umur 10 tahun ke atas, harga ini naik Rp 231,27 dari periode Maret.
Berita Terkait
-
Jokowi Rubah Aturan Lagi Soal Ekspor Minyak Goreng, CPO Juga Dilarang
-
Indonesia Negara Kaya Ladang Minyak Sawit, Jokowi: Sudah Empat Bulan Minyak Goreng Langka
-
Indonesia Jadi Negara Produsen Minyak Sawit Tapi Alami Kelangkaan Minyak Goreng, Jokowi: Ironis
-
Diduga Ekspor Minyak Goreng Sawit di Tengah Kelangkaan, Komisi II DPRD Kalbar akan Panggil PT Energi Unggul Persada
-
Apa itu RBD Palm Olein yang Dilarang Diekspor? Begini Perbedaannya dengan CPO
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini