Suara.com - Lebaran menjelang, diskon di pusat-pusat perbelanjaan tak terhindarkan. Tips belanja diskon lebaran mungkin dibutuhkan agar kamu tak kalap membelanjakan uang. Apalagi jika tunjangan hari raya (THR) sudah berada di tangan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, lebaran adalah saat di mana umat muslim dan masyarakat umum menghabiskan waktu untuk berbelanja. Hari raya memang menuntut banyak kebutuhan, seperti pakaian, makanan, bahkan perlengkapan rumah. Tak jarang, ketika memasuki sebuah toko, banyak barang pun dibeli. Terkadang, barang itu justru yang tidak terlalu dibutuhkan.
Untuk menghindari boncos, lima tips belanja diskon saat lebaran ini bisa diterapkan.
1. Catat Prioritas Kebutuhan
Sebelum pergi ke toko atau pasar, pastikan terlebih dahulu prioritas kebutuhan. Catat apa-apa saja yang benar-benar butuh dibeli. Kemudian gunakan catatan itu sebagai petunjuk sehingga kamu tidak sempat melirik barang yang lain.
2. Pergi ke Bagian Toko yang Dituju
Hal penting lain yang bisa dilakukan adalah hanya pergi ke toko yang dituju sesuai kebutuhan belanja. Misalnya ingin membeli piring baru, maka setelah sampai di toko perabot jangan mampir ke bagian yang menjual gelas. Dengan demikian, kamu akan terhindar dari membeli barang-barang yang tidak diperlukan.
3. Belanja Secukupnya
Kalap di tempat belanja adalah hal yang tidak bisa dihindari. Salah satunya karena membeli barang terlalu banyak. Hal ini bisa disiasati dengan membuat catatan secara rinci, termasuk jenis dan jumlah barang yang ingin dibeli.
Baca Juga: Generasi Muda Peruri Bagi-bagi Sembako pada Masyarakat Sekitar
4. Tabung THR di Awal
Tips selanjutnya adalah utamakan menabung di awal waktu setelah THR cair. Cara ini bisa membuat THR mu aman dari belanja-belanja barang tidak dibutuhkan. Dengan menabung di awal, kamu juga bisa mengatur pos keuangan yang lain.
5. Jangan Lupa Sedekah dan Zakat
Di bulan Ramadan dan jelang lebaran umat muslim seharusnya lebih rajin beribadah dan mengumpulkan pahala alih-alih berbelanja. Kewajiban umat muslim di bulan Ramadan dan jelang lebaran adalah membayar zakat. Untuk itu selesaikan terlebih dahulu perkara wajib ini sebelum berbelanja yang bukan merupakan kebutuhan wajib. Terlebih zakat fitrah bersifat wajib untuk setiap anggota keluarga.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Antrean Panjang Sampai Macet di Pelabuhan, Netizen Salah Fokus ke Sampah Berserakan
-
Minta Jemaah Salat Id di JIS Datang Sebelum Jam 06.00 WIB, Disediakan Bus untuk Antar-Jemput
-
Ini Jalur Alternatif Mudik Jakarta Semarang, Solusi Hindari Macet Parah di Tol Cikampek
-
Kasihan, Jelang Lebaran Puluhan Rumah di Sidoarjo Rusak Akibat Diterjang Angin Puting Beliung
-
Generasi Muda Peruri Bagi-bagi Sembako pada Masyarakat Sekitar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen