Suara.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyampaikan bahwa implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah harus sesuai dengan Peraturan Nasional yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
AMTI memberikan apresiasi terhadap aturan KTR yang sudah sesuai dengan PP 109/2012, termasuk Perda KTR Nomor 3 Tahun 2014 di Kota Medan.
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, secara prinsip, implementasi peraturan daerah termasuk KTR harus mampu mengakomodir semua kepentingan agar memuat asas keadilan.
Pihaknya mendukung kebijakan yang lahir dari pemerintah selama prinsip keseimbangan dan keadilan dijunjung tinggi. Sebab, menurut Budidoyo, isu mengenai tembakau yang kerap dianggap sebagai polemik ini tidak melulu soal kesehatan, akan tetapi ada faktor ekonomi yang juga harus diperhatikan.
“Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014, harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila penerapan perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan. Jangan sampai perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan. Berbagai pengaturan tersebut akan menimbulkan resistensi dan tidak akan efektif,” ujar Budidoyo ditulis Senin (16/5/2022).
Budidoyo menjelaskan bahwa AMTI tidak anti regulasi karena regulasi yang adil dan seimbang dapat memberikan kepastian hukum. Dalam implementasinya, lanjut Budidoyo, perda KTR tidak boleh memenangkan atau mengalahkan satu pihak saja, dan harus sesuai peraturan juga perundang-undangan, serta tidak boleh kontradiktif dengan peraturan di tingkat nasional.
Perda yang selaras dengan peraturan nasional akan mendukung implementasi pengaturan yang efektif.
“Misalnya tidak hanya memperhatikan dari pihak yang berkutat di bidang kesehatan. Namun juga memperhatikan pihak yang berkaitan dengan industri tembakau. Pemerintah melalui perda KTR harus mampu mengakomodir hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi,” jelasnya.
Senada, Sekretaris Jenderal AMTI Hananto Wibisono mengatakan bahwa regulasi apapun termasuk perda KTR jangan sampai terlalu eksesif. Ia menilai implementasi Perda KTR di beberapa daerah yang justru tidak berimbang. Namun, ia mengapresiasi implementasi Perda KTR di Medan yang sudah sesuai.
Baca Juga: Teknologi Pemanasan Tembakau Turunkan Zat Berbahaya, Industri Rokok Makin Moncer?
“Secara prinsip, penerapan KTR di Medan sudah baik. Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi. Namun, harus dipertimbangkan secara matang. Di sisi lain, penerapan yustisi bagi pelanggar perda KTR juga malah menimbulkan ketakutan, bukan kepatuhan,” papar Hananto.
“Perda KTR, dalam praktiknya, harus bisa mengakomodir kebutuhan aktivitas pelaku ekonomi sampai konsumen. Pemerintah secara adil dan berimbang harus bisa mengakomodir ruang-ruang atau sarana yang aman dan nyaman, tidak hanya kepada satu pihak,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan bahwa peraturan daerah harus mengacu pada peraturan di atasnya.
Sebab, berdasarkan hierarki hukum, peraturan level nasional lebih tinggi daripada peraturan daerah. Apabila ada disharmonisasi antara peraturan daerah dan peraturan nasional, maka akan terjadi konflik dan menimbulkan dampak negatif.
“Dalam kasus perda KTR, apabila tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, maka akan ada yang dirugikan seperti pedagang eceran, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di sektor reklame. Ini berdampak negatif terhadap penghasilan mereka,” ujar Arman kepada wartawan.
Selain itu, menurut Arman, perda yang melampaui peraturan di atasnya juga akan menimbulkan kegamangan dalam implementasinya. Masyarakat, khususnya pelaku usaha, akan kebingungan mengikuti peraturan yang mana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?
-
RI Ekspor Kopi Robusta Asal Lampung dan Malang ke Mesir
-
IHSG Terus Meroket, Intip Saham-Saham yang Jadi Primadona Pagi Ini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Bank Mandiri Serap 63 Persen Dana Rp 55 Triliun dari Menkeu Purbaya
-
IHSG Hari Ini: Asing Lepas Rp 472 M, Stimulus 31 Triliun Bakal Jadi Penopang?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton