- Ekonom Tauhid Ahmad menyatakan larangan thrifting berpotensi pengangguran informal namun industri formal terancam bangkrut.
- Ancaman terbesar bagi ekonomi adalah hancurnya industri tekstil formal akibat produk ilegal dan praktik dumping.
- Pemerintah perlu membuat kebijakan pelarangan bertahap dan proaktif mendukung industri tekstil domestik formal.
Suara.com - Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, mengakui kebijakan pelarangan penjualan produk tekstil bekas alias thrifting memang berpotensi menimbulkan pengangguran di sektor informal. Meski demikian, ia menilqi dampak terbesar justru datang dari potensi bangkrutnya industri tekstil formal jika thrifting dan masuknya produk ilegal terus dibiarkan.
Tauhid menyampaikan bahwa sektor thrifting tidak bisa dipungkiri memberikan sumber pendapatan bagi banyak orang.
“Ya, pasti ada dampaknya kalau thrifting dilarang. Banyak yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya kepada Suara.com, Jumat (21/11/2025).
Meski begitu, ia menilai pemerintah harus melihat skala persoalan secara lebih luas. Menurutnya, kehilangan pekerjaan akibat larangan thrifting tidak akan sebanding dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil formal jika industri tersebut terus tertekan.
“Tapi harus dibandingkan dengan PHK di industri tekstil formal. Sektor thrifting itu informal. Sementara industri tekstil itu formal. Kalau sektor formal hancur, itu jauh lebih sulit bangkit lagi,” ujarnya.
Tauhid mengingatkan bahwa keberlangsungan industri tekstil nasional jauh lebih strategis bagi ekonomi Indonesia. Industri formal, kata dia, berkontribusi pada pajak, nilai tambah, serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Jika industri itu runtuh, pemulihannya tidak akan semudah memindahkan pedagang thrifting ke sektor lain.
Dalam pandangannya, thrifting memang sudah lama dilarang oleh pemerintah, namun penegakannya tidak pernah benar-benar tegas. Ia menilai jika pemerintah ingin melarang, kebijakan harus dibuat bertahap dan memberikan waktu kepada pedagang untuk menghabiskan stok.
“Kalau masih tersisa, ya diserahkan ke pemerintah daripada pemiliknya kena hukuman,” katanya.
Baca Juga: Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
Ia juga menekankan masalah yang lebih besar justru datang dari masuknya produk tekstil ilegal. Barang-barang itu, terutama produk baru yang masuk tanpa mekanisme kepabeanan, dinilai lebih merusak industri dalam negeri karena harganya jauh di bawah biaya produksi.
Bahkan ia menyebut ada potensi praktik dumping yang menghancurkan daya saing lokal.
“Kenapa bisa jauh lebih murah dari harga produksi? Ada kemungkinan praktik dumping dari luar negeri,” ujarnya.
Menurut Tauhid, pasar domestik mulai dipenuhi produk-produk berharga tidak wajar seperti kerudung baru yang dijual sangat murah, yang menurutnya merupakan tanda adanya penyimpangan rantai pasok.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap gudang-gudang tekstil thrifting dan barang ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Ia mendukung langkah pemerintah untuk menelusuri rantai pasokan hingga ke hulunya, mulai dari perusahaan, kapal pengangkut, hingga aktor di balik penyelundupan.
Lebih lanjut, Tauhid kembali menekankan perlunya kebijakan yang berpihak pada industri formal agar sektor tekstil domestik bisa kembali bersaing. Ia menilai pemerintah harus mempermudah pembiayaan, memperkuat teknologi industri, dan membantu relokasi pabrik ke daerah yang memiliki biaya tenaga kerja lebih rendah.
“Kalau thrifting dibiarkan, dalam jangka panjang ekonomi kita makin lemah. Jadi kebijakan memang harus lebih pro ke sektor formal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Impor Teksil Ilegal Lebih Berbahaya dari Thrifting
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
Bukan soal Pajak! Purbaya Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia
-
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
-
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat