- Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, menyatakan produk tekstil ilegal tanpa kepabeanan lebih merusak industri nasional dibanding maraknya praktik thrifting.
- Tauhid menyebut penegakan aturan larangan thrifting oleh Kementerian Perdagangan selama ini kerap tidak tuntas dilaksanakan oleh pemerintah.
- Pemerintah didorong menindak tegas pemasukan barang ilegal dan mendukung industri lokal melalui pembiayaan serta relokasi produksi.
Suara.com - Ekonom Indef, Tauhid Ahmad menegaskan persoalan terbesar dalam industri tekstil nasional bukan sekadar maraknya thrifting, melainkan dominasi produk tekstil ilegal yang masuk tanpa melalui mekanisme kepabeanan. Ia menilai barang ilegal jauh lebih merusak industri dalam negeri dibandingkan pakaian bekas impor.
Tauhid menjelaskan, larangan thrifting sebenarnya bukan isu baru. Menurutnya, pengaturan terkait ini sudah ada sejak lama melalui kebijakan Kementerian Perdagangan. Namun, penegakan aturannya kerap setengah jalan.
“Pemerintah juga sebenarnya sudah melarang, hanya saja selama ini problemnya seolah-olah dibiarkan begitu saja,” ujar Tauhid kepada Suara.com, Jumat (21/11/2025).
Meski begitu, Tauhid menilai ada persoalan yang jauh lebih besar dan selama ini luput dari perhatian publik. Ia menyinggung masuknya produk tekstil ilegal dalam jumlah besar.
“Yang kedua, pemerintah sering lupa bahwa jauh lebih banyak produk tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui mekanisme kepabeanan. Ini terutama untuk barang-barang baru,” ucapnya.
Menurut dia, keberadaan barang ilegal ini jauh lebih mengancam industri tekstil nasional dibandingkan thrifting yang secara fisik mudah diawasi. Ia mencontohkan fenomena harga barang baru yang tidak masuk akal di sejumlah pasar.
“Misalnya kerudung baru tapi murah sekali. Itu pasti ada masalah. Kenapa bisa jauh lebih murah dari harga produksi? Ada kemungkinan praktik dumping dari luar negeri,” ucapnya.
Tauhid menyebut praktik ini telah menekan industri tekstil lokal yang sejak awal sudah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketergantungan bahan baku impor hingga teknologi produksi yang tertinggal.
Karena itu, ia menilai pemerintah harus memberikan dukungan berupa pembiayaan, kredit murah, hingga relokasi industri ke daerah dengan biaya produksi yang lebih rendah agar bisa bersaing.
Baca Juga: Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
Ia juga menyinggung lemahnya penindakan terhadap jaringan distribusi pakaian bekas impor yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, penyelidikan sering mandek.
“Gudang-gudang tekstil thrifting itu banyak sekali, bukan hanya di Jabodetabek. Ada di Batam, Sumatra, dan daerah lain. Pintu masuknya banyak,” katanya.
Tauhid mendukung langkah pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, untuk menertibkan alur masuk barang thrifting sekaligus mengusut aktor hulunya.
“Harus ada efek jera. Hulunya, mulai dari perusahaannya, kapalnya, siapa yang berada di balik ini semua, harus ditindak tegas,” tuturnya.
Selain thrifting dan barang ilegal, ia menilai peredaran produk KW juga menjadi ancaman lain bagi industri lokal. Pemerintah, kata dia, harus tegas memberantasnya sekaligus mendorong pengembangan merek dalam negeri.
“Banyak brand internasional dibuat versi KW-nya di sini. Itu harus diberantas sambil kita membangun merek sendiri,” ujar Tauhid.
Di sisi lain, ia melihat sebenarnya banyak produk lokal yang mampu bersaing dari sisi kualitas, terutama di sektor sepatu dan tekstil. Hanya saja, persoalan pamor dan branding kerap menjadi kendala. Menurut Tauhid, pengawasan terhadap seluruh jenis barang—baik thrifting maupun ilegal—harus diperketat untuk melindungi industri dalam negeri.
“Itu yang menghancurkan produk dalam negeri,” katanya.
Berita Terkait
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
Bukan soal Pajak! Purbaya Tegaskan Thrifting Tetap Ilegal di Indonesia
-
Ekonom : Sikat Gudang Penyelundup Thrifting tapi Beri Napas Pedagang Eceran!
-
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat