Suara.com - Kepemilikan properti, baik berupa rumah, apartemen, rukan atau ruko, merupakan salah satu checklist kebutuhan pokok yang membutuhkan nilai investasi cukup besar.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum pandemi per 2019 memaparkan bahwa sebanyak 81 juta orang dari kalangan generasi muda alias milenial belum memiliki rumah sendiri.
Dari data tersebut, sebanyak 24,92% belum mampu secara finansial, dan sebesar 17,27% bahkan belum mampu membayar uang muka (DP).
Sementara, berdasarkan laporan Rumah.com bertajuk "Indonesia Property Market Report", menunjukkan bahwa baik indeks permintaan dan suplai properti melonjak secara berdampingan, sehingga indeks harga properti tetap terkendali pada kuartal pertama 2022.
Demikian juga laporan serupa dari Rumah.com turut menyoroti sebesar 52% pencarian hunian di situs Rumah.com, adalah dalam bentuk rumah ataupun apartemen dengan kisaran harga di atas Rp1 miliar.
Dengan indeks permintaan yang sehat, maka pemilik lahan dan pengembang kian optimis untuk menaikkan harga jual rumah, khususnya hingga setelah paruh pertama 2022.
Gejolak tren demand akan kepemilikan properti juga meningkat, karena Pemerintah memperpanjang insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022.
Insentif ini telah berhasil merangsang pertumbuhan transaksi properti, dengan skema potongan pajak lebih kecil yaitu, 50% untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar dan 25% untuk rumah di kisaran harga Rp2-5 miliar.
Hal tersebut menjadi momentum yang baik untuk berinvestasi properti, baik bagi first time homeowner ataupun pembeli hunian berikutnya.
Baca Juga: Ekonomi Kembali Cerah, Triyasa Propertindo Optimis Penjualannya Naik
“Seiring dengan misi Bank yaitu, Humanising Financial Services, UUS Maybank berkomitmen untuk hadir dengan solusi pembiayaan berbasis Syariah yang atraktif tidak hanya bagi kalangan tertentu tetapi juga para generasi muda untuk memiliki properti di masa mudanya yang akan memberikan nilai tambah dari segi aset di kemudian hari," jelas Head Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Itulah yang menjadi alasan mengapa Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank menggiatkan kembali produk pembiayaan properti yang ditujukan bagi seluruh kalangan termasuk para profesional dan keluarga muda melalui Pembiayaan Properti iB.
Solusi UUS Maybank Pembiayaan Properti iB dapat dimanfaatkan untuk pembelian properti seperti rumah baru dari para pengembang properti (developer) rekanan Maybank Indonesia, maupun bagi pembeli yang menginginkan hunian second, baik dari agen properti ataupun perorangan.
Selain itu, nasabah juga dapat memilih fitur take over apabila memilih untuk memindahkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank semula ke fasilitas pembiayaan dengan skema Syariah UUS Maybank dan melakukan Top Up atas fasilitas take over tersebut.
Melalui fasilitas ini, nasabah bisa menikmati biaya khusus yang diberikan dalam jangka waktu pembiayaan maksimal hingga 20 tahun.
Pembiayaan Properti iB juga menawarkan fitur dan manfaat untuk memiliki hunian sesuai dengan jangka waktu dan tipe rumah melalui skema yang sederhana, proses yang cepat, serta biaya administrasi yang kompetitif, sehingga pembeli properti dapat merealisasikan keinginannya dalam memiliki properti idamannya.
Berita Terkait
-
Tangerang Geser Jaksel Jadi Incaran Baru Pencari Rumah
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan
-
Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta
-
Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol
-
IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri
-
Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara
-
Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto