Suara.com - Kawasan pantai utara (Pantura) Jawa Tengah terutama di Semarang dan Kabupaten Demak dilanda banjir rob parah sejak Senin (24/5/2022).
Biaya perbaikan motor bebek, matic, dan kopling akibat banjir pun dapat membengkak akibat bencana alam ini. Pasalnya, jika terlalu sering terendam air, mesin motor bisa rusak.
Jika hal ini sudah terjadi, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan sang pemilik adalah membawanya ke bengkel. Lantas berapa biaya yang perlu dikeluarkan? Semuanya tergantung jenis motor dan tingkat kerusakannya. Biaya ini akan tergantung pula dari bagian mana dari komponen motor yang rusak.
Melansir sejumlah sumber, biaya untuk perbaikan kerusakan ringan berkisar antara Rp90.000-Rp200.000. Biaya ini tidak termasuk biaya ganti oli sekitar Rp100.000.
Namun jika kerusakan terpantau lebih parah, misalnya menjalar ke mesin maka harus dilakukan bongkar dengan biaya sekitar Rp300.000. Kemudian, jika komponen-komponen itu ada yang perlu diganti akan ada biaya tambahan untuk pembelian komponennya. Skema perbaikan ini tidak berbeda antara motor jenis bebek, matic, atau kopling.
Di marketplace Tokopedia, terpantau harga komponen motor sangat bervariasi. Busi motor dijual mulai Rp50.000, ECU bisa menyentuh harga Rp1 juta, dan oli mesin pada kisaran Rp60.000.
Perlu dicatat bahwa setelah melakukan perbaikan tak serta-merta perbaikan berhenti. Mengecek secara rutin perlu dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih parah. Untuk itu perlu disiapkan biaya tambahan untuk melakukan cek rutin. Hal ini tidak ada bedanya dengan servis rutin pada umumnya.
Demikian budget yang harus disiapkan apabila motor mengalami kerusakan akibat terendam banjir. Seperti diketahui, motor menjadi transportasi utama masyarakat Indonesia. Motor juga menjadi sarana untuk mencari nafkah bagi sebagian orang. Untuk itu, menyisihkan biaya untuk perbaikan motor harus dilakukan sebagai konsekuensi dari kepemilikan motor tersebut.
Lagipula, sepeda motor apapun jenisnya memang harus rutin disevis, tidak peduli terendam banjir atau tidak. Situs Ahass menuliskan sepeda motor harus diservis rutin setelah menempuh 2.000 km. Dengan demikian setiap kelipatan 2.000 km memang sudah seharusnya sepeda motor masuk bengkel. Biaya servis rutin ini akan lebih murah jika dibandingkan ketika motor harus memiliki kerusakan mesin.
Baca Juga: PMI Jateng: 10.800 ribu Warga Semarang Utara Terdampak Banjir Rob
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Masih Terendam Banjir Rob, Begini Kondisinya
-
Pantura Terendam Banjir Rob, BPBD Jateng Minta Aktivitas Masyarakat di Daerah Bencana Dihentikan
-
Banjir Parah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Curhat Buruh Pabrik Viral
-
BNPB: Semarang Banjir Rob Karena Tanggul Jebol Tak Kuat Menahan Air Laut
-
PMI Jateng: 10.800 ribu Warga Semarang Utara Terdampak Banjir Rob
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik