Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, hingga kini DPR masih menunggu surat presiden soal UU Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kita akan tunggu surat presiden (surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Namun demikian, DPR sudah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Puan memastikan, pengesahan UU P3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) sekaligus memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan revisi UU P3 dilakukan karena pada UU Nomor 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
"Tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Amar putusan tersebut, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.
Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang P3 dan perbaikan substansi UU Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya.
Baca Juga: Pengamat Nilai Puan Lebih Baik Tak Maju di Pilpres 2024
Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang.
Ia mengatakan, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat, yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban.
Berita Terkait
-
Tegas! Presiden Partai Buruh Sebut Revisi UU PPP Akal-akalan untuk Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja
-
Telkom Buntung Rp881 Miliar Investasi di GOTO, DPR: Kerugian Ini Patut Dipertanyakan
-
Walau Belum Ada Titik Temu dengan Pemerintah, Komisi I Komitmen Selesaikan RUU PDP Masa Sidang Ini
-
Bakal Kalah Bersaing, Pengamat Politik Sarankan Puan Maharani Jadi Negarawan dan Tak Maju di Pilpres 2024
-
Pengamat Nilai Puan Lebih Baik Tak Maju di Pilpres 2024
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN
-
Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax
-
Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana
-
Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI
-
Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS
-
Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya
-
4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya
-
IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun
-
Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau
-
AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!