Suara.com - Kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Pemerintah. Oleh karenanya di bulan Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam implementasi inpres 2/2021 dengan menerbitkan Pergub No 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar. Berbekal aturan tersebut Pemprov Jabar langsung mendaftarkan 13.235 tenaga honorer serta 150.500 pekerja rentan yang merupakan tenaga pendidik keagamaan dan pekerja informal lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Selain itu Pemerintah Kabupatan dan Kota di Provinsi Jawa Barat pun kompak berkomitmen untuk memberikan perlindungan jamsostek bagi pegawai Non ASN di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di seluruh Jawa Barat dalam merespon inpres tersebut. Tentu ini dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi pemerintah daerah lainnya, sehingga akan semakin banyak pekerja yang terjamin kesejahteraanya,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.
BPJAMSOSTEK sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Guna memastikan Inpres tersebut dapat terimplementasi dengan baik dan efektif, pemerintah juga telah membentuk tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). BPJAMSOSTEK bersama tim KSP terus melakukan monitoring dan evaluasi di beberapa wilayah termasuk di Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 19 Mei 2022 di kota Bandung.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa melalui Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa setiap pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan pada tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri menyatakan bahwa Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan Inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk dapat menganggarkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN di wilayahnya.
Dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris pekerja yang meniggal dunia berupa manfaat santunan JKK, JKM, JHT dan beasiswa dengan total manfaat sebesar Rp927juta.
Zainudin mengatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara melalui BPJAMSOSTEK untuk melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga.
Baca Juga: Pertemuan Kedua EWG G20, Soroti Masalah Ketenagakerjaan Global dari UMKM hingga Perlindungan Sosial
Pihaknya juga menambahkan, untuk Provinsi Jawa Barat selama kuartal 1 tahun 2022 (Januari-April), telah membayarkan klaim sebanyak 210.805 kasus dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungannya terhadap perlindungan pekerja. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” pungkas Zainudin.
Berita Terkait
-
Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama, Dunkin Donut dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan
-
Pantau Warga 24 Jam, Pemprov DKI Diminta Berikan BPJS Gratis Bagi FKDM Hingga Ketua RW
-
Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek kepada Keluarga Pekerja di Kendari
-
DPRD DKI Jakarta Minta FKDM, LMK hingga Ketua RW Dapat BPJS Ketenagakerjaan
-
Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028