Suara.com - PT Pertamina (Persero) membuka kesempatan lebar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk kalangan pesantren dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memiliki bisnis penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) mini dengan menginisiasi program bantuan pembiayaan modal kerja pendirian Pertashop atau Pertashop Empowerment SME.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai program ini sangat baik untuk membantu perluasan akses masyarakat di daerah terluar dan terpencil terhadap BBM.
“Saya tertarik mengembangkan bisnis penyaluran BBM lewat Pertashop karena panyaluran BBM bersama Pertamina lebih tepat sasaran,” tutur Gunawan Triyadi, pemilik Pertashop di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditulis Selasa (7/6/2022).
Sementara itu, Ustadz Anas Yudiarso, juru bicara Pertashop Pondok Pesantren Assalam, Kutai Barat, Kalimantan Timur, menjelaskan pesantren tertarik untuk mengembangkan bisnis penyaluran BBM karena di wilayah Barong Tongkok dan sekitarnya baru ada satu buah Pertashop.
“Masyarakat yang membutuhkan BBM setiap hari antre di SPBU dan Agen Minyak Premium dan Solar (APMS) dan mereka sering kehabisan,” katanya.
Pertamina mendesain program ini sebagai sebuah program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) unggulan yang mengintegrasikan program pembinaan dan bantuan pembiayaan modal kerja dengan salah satu core business perusahaan serta dukungan terhadap pemerataan akses energi untuk masyarakat, khususnya BBM, yang tepat sasaran.
Pertamina menargetkan program SMEPP dapat membantu 50 Mitra Binaan untuk mengembangkan bisnis outlet Pertashop dan bisnis Non Fuel Retail (NFR) pada tahun ini.
Hingga 2024, Pertamina menargetkan pembangunan Pertashop sebanyak 40 ribu unit. Pertamina telah merealisasikan pendirian 2.973 outlet Pertashop sepanjang 2021. Pertashop Empowerment SME bertujuan membantu penambahan dan penyebaran outlet Pertashop dan menambah jaringan chain outlet Pertamina Grup.
Pertashop yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumsi BBM nonsubsidi (Pertamax dan Dexlite), LPG nonsubsidi (Bright Gas), dan produk ritel Pertamina lainnya memiliki tiga tipe skema bisnis.
Baca Juga: Bahan Bakar Diesel Pertamina Dipakai di Formula E, Bukti Teknologi Mumpuni Dalam Negeri
Tipe Gold dengan modal diperlukan sebanyak Rp250 juta (biaya Pertashop dan pengiriman); Tipe Platinum memerlukan modal Rp400 juta (biaya Pertashop dan instalasi); dan Tipe Diamond modal diperlukan Rp500 juta (biaya Pertashop dan instalasi). Untuk Tipe Platimum dan Diamod selain BBM dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan pelumas Pertamina.
Calon penerima bantuan harus sesuai dengan kriteria dan ketentuan mitra Pertashop serta memenuhi syarat sesuai Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 tentang Koperasi.
Mitra binaan akan mendapatkan pagu anggaran sebesar maksimal Rp250 juta. Untuk mendapatkan bantuan itu, calon mitra binaan harus memiliki agunan yang diutamakan berupa aset tetap dengan minimal nilai agunan satu kali nilai pinjaman yang diajukan.
Gunawan memilih menjadi Mitra Binaan Pertamina karena persyaratan yang sangat mudah juga karena Pertamina membantu serta bunga yang kecil. Dia juga banyak dibimbing dan diarahkan untuk pemilihan lokasi yang tepat dan pengembangan usaha.
“Awalnya mengandalkan dana sendiri untuk membangun bisnis penyaluran BBM. Tetapi, di tengah jalan pendanaan internal tersebut terkendala karena mengalami musibah. Pertamina bertukar pikiran untuk menyelesaikan pembangunan Pertashop tersebut. Tanggung jawab tim Pertamina sangat membantu terhadap kami Mitra Binaan dalam tukar pikiran. Kami sangat merasakan dirangkul sebagai keluarga Pertamina,” tuturnya.
Dia mengajukan permohonan menjadi Mitra Binaan secara online. Pertamina merespons pengajuan tersebut sangat cepat karena hanya berselang dua minggu permohonan itu sudah proses berikut hasilnya. Pinjaman senilai Rp200 juta turun pada akhir Januari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Asosiasi Logistik Mengeluhkan Tarif Tol JTCC Terlalu Mahal
-
6 Tips Menanam Stroberi di Dalam Rumah, Hasil Buah Tetap Manis dan Segar
-
Tanaman Sukulen di Rumah Lesu atau Mati? Kenali 5 Kesalahan Umum Merawat Tanaman Ini
-
Masuk Pasar Kripto Indonesia, EDENA Token Resmi Melantai di Indodax
-
Jumlah Tabungan Ideal Untuk Usia 30 Tahun, 40 Tahun, dan 50 Tahun
-
10 Negara Ini Punya Tempat Tinggal Nyaman di Dunia, Ada Indonesia?
-
5 Cara Investasi Reksadana Online, Modal Rp10 Ribu Untung Besar
-
OJK Minta Perbankan Tutup 25.912 Rekening Terkait Judol