Bisnis / Inspiratif
Selasa, 07 Juni 2022 | 10:23 WIB
Ilustrasi harta warisan. [Istimewa]

Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam (1/6) adalah 7 orang yakni bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara seibu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More