Suara.com - Aturan baru BPJS Kesehatan di mana sistem kelas akan dihapus direncanakan berlaku mulai Juli 2022. Penghapusan tingkatan kelas akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan baru ini tidak lagi mematok tarif BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Namun, besaran tarif yang harus dibayarkan masing-masing peserta BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji.
Dengan demikian, aturan baru BPJS Kesehatan tanpa kelas ini memungkinkan adanya subsidi silang antar peserta. Peserta dengan pendapatan lebih tinggi akan membayar lebih mahal daripada yang berpendapatan rendah.
Kendati demikian, manajemen BPJS Kesehatan belum mengumumkan secara resmi rentang biaya dalam aturan baru ini. Sebagai pembanding, tarif BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 adalah Rp100.000, dan kelas 3 adalah Rp42.000.
Sebagai informasi, penerapan kelas rawat inap standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan menjadi sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Semua proses peralihan akan berjalan bertahap. Pada Desember 2022, implementasi sembilan kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan sembilan kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Setelahnya, yakni pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria, atau ada tiga kriteria tambahan, di seluruh RS vertikal dan sembilan kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Kriteria yang disusun oleh BPJS Kesehatan tersebut antara lain dapat mempertahankan suhu ruangan 20-26 derajat celcius; ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, jenis penyakit, dan usia; serta memiliki kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
Perlu diingat bahwa tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
Baca Juga: Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
Berita Terkait
-
4 Manfaat Kegiatan Piket Kelas di Sekolah bagi Anak
-
Sebanyak 76 Narapidana di Lapas Perempuan Semarang Bakal Ajukan Grasi Kepada Presiden
-
BMKG Temukan 11 Titik Panas di Kaltim, Tersebar di 3 Kabupaten Benua Etam
-
Diubah Lagi, Ini Aturan tentang Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
-
Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
PGN dan Dart Energy Teken Perjanjian Jual-Beli Gas Metana Batubara
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
MORA Resmi Merger dengan MyRepublic, Sinar Mas Ambil Kendali
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan
-
Panel Surya Buatan Batam Diekspor ke AS, Raup 20,7 Juta Dolar
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh