Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bukanlah jenis pajak baru, melainkan salah satu program yang terdapat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pertukaran Data Otomatis (AEoI), data perpajakan dari ILAP dan WP yang belum mengungkapkan seluruh aset merupakan hal-hal yang mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan PPS.
Kondisi Sekarang dan Pengaturan Sebelum UU HPP
Direktorat Jenderal Pajak masih menemukan adanya peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh harta yang dimilikinya sejak 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 dalam Surat Pernyataan Harta. Dalam pengaturan sebelum UU HPP disebutkan bahwa apabila DJP menemukan data tersebut, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200%.
DJP juga menemukan adanya WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020. WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
Berdasarkan kedua kondisi di atas, DJP berusaha meningkatkan kepatuhan sukarela WP dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan melalui PPS.
Kebijakan-kebijakan
Dalam PPS, terdapat dua kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Wajib pajak dapat memilih kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Kebijakan I mengatur tentang pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program TA. WP yang dapat mengikuti PPS Kebijakan I ini adalah WP OP maupun WP Badan yang pernah mengikuti TA. Basis pengungkapan harta yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Tarif dalam kebijakan I adalah sebagai berikut:
- 11% untuk harta deklarasi LN
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
- 8% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
- 6% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
Kebijakan II mengatur tentang pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020. Pesertanya adalah WP OP baik yang pernah mengikuti TA maupun yang belum pernah mengikuti TA. Basis pengungkapan harta adalah harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif dalam kebijakan II adalah sebagai berikut:
- 18% untuk harta deklarasi LN
- 14% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
- 12% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
Berita Terkait
-
Akan Diselenggarakan Hingga 30 Juni, Berikut Kiat Sukses Ikut PPS dengan Tarif Minimum
-
Manfaat Pajak, Fatamorgana dan Kemiskinan
-
Pemerintah Berencana Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Agar Masyarakat Taat Pajak
-
40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Ketat
-
Jelang Berakhirnya Program Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Bersih yang Diungkap Melesat Jadi Rp 192 Triliun
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa