Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Marianus Gea menyatakan kebijakan untuk mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal dapat mencegah pengemplangan pajak ke depannya.
"Integrasi ini akan meminimalisasi adanya praktik mengemplang pajak, baik pengusaha atau pejabat besar, yang dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya atau penghasilan yang diperoleh dari berbagai pihak, sehingga jadi lebih terbuka," kata Marianus Gea dalam rilis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dengan pengintegrasian penggunaan NIK ini maka seluruh kegiatan aktivitas yang terkait dengan transaksi wajib pajak warga negara bisa terdeteksi dengan baik sehingga tinggal disinkronisasi saja.
Untuk itu, ia meyakini bahwa kebijakan pengintegrasian tersebut akan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pencegahan praktik pengemplangan pajak karena hasilnya akan lebih transparan.
“Walaupun banyak pihak yang mengatakan penggabungan NIK dan NPWP ini akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat kita,” ujar Marianus yang merupakan politisi PDIP itu.
Selain itu, ujar dia, dengan adanya pengintegrasian ini, maka dapat pula melihat seberapa besar ketimpangan antara Wajib Pajak (WP) dari masyarakat berpenghasilan tinggi dengan berpenghasilan rendah.
Dengan demikian, katanya, maka diharapkan rasio gini antara yang besar dan kecil tidak terlalu timpang.
Terkait perpajakan, sebagaimana diwartakan, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2022 ini akan mencapai Rp1.450 triliun sampai Rp1.485 triliun.
Proyeksi tersebut melampaui target penerimaan pajak tahun ini yang di dalam APBN sebesar Rp1.265 triliun.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP Berlaku 2023, DJP: Wajib Pajak Tak Perlu Repot Lagi
"Untuk penerimaan pajak hingga akhir tahun ini kami perkirakan bisa Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun,” kata ihsan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/5).
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong agar Wajib Pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena akan berakhir dalam 36 hari ke depan pada 30 Juni 2022.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (25/5), menjelaskan bahwa PPS yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 itu membuat wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.
Menurut dia, PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Oleh karena itu, Program Pengungkapan Sukarela ini memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan