Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan penghentian sementara (suspend) perdagangan efek PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) sejak Agustus 2020 hingga saat ini. Suspensi ETWA akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022, jika tidak ada pencabutan emiten kelapa sawit ini akan terancam delisting.
Menanggapi hal ini perseroan mengaku telah memenuhi syarat pembukaan penghentian sementara saham perseroan, sehingg BEI dapat membuka suspend tersebut.
Direktur ETWA Francisco Jr Amante Colinares menjelaskan, sebagai syarat terakhir yang diberikan BEI untuk membuka suspend adalah penyelenggaraan paparan publik untuk memaparkan perkembangan kinerja perseroan.
“Syarat terakhir yang diminta bursa adalah paparan publik, sehingga dengan paparan publik ini, dalam waktu dekat BEI membuka suspend saham perseroan,” kata Amante dalam paparan publik di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Untuk diketahui, ETWA mengalami suspend sejak 31 Agustus 2020 karena belum menyampaikan laporan keuangan 2019 dan denda keterlambatan. Terkait kewajiban itu telah disampaikan 12 Januari 2021.
Amante melanjutkan, akan terus memperhatikan kelangsung usaha perseroaan apalagi setelah masuknya investor ke Perseroan melalui Private Placement, sehingga kesulitan terkait permodalan telah berhasil diatasi, ETWA semakin percaya diri dalam menjalankan roda bisnisnya.
Salah satu langkahnya, dengan rencana akan membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Adapun nilai investasi untuk membangun PKS tersebut di taksir sekitar Rp150 miliar.
"Ini menunjukkan bahwa going concern yang dilakukan perseroan terus berjalan dan tentunya bisa mendapatkan revenue," katanya.
Baca Juga: Bangun Pabrik Kelapa Sawit, Emiten ETWA Rogoh Kocek Rp150 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu