Suara.com - Mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) diduga berikan arahan khusus untuk menerbitkan dokumen pendukung terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT Summareco Agung (SA).
Hal ini mulai diselidiki KPK yang mengonfirmasi dua orang saksi, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Kota Yogyakarta Aris Eko Nugroho, Kamis (23/6/2022).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung, sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
KPK juga turut memeriksa tiga saksi lain yakni GM Perencanaan PT Summarecon Agung Bryan Tony serta dua perencana PT Summarecon Agung, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo.
Kedua saksi itu diperiksa terkait pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta. KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni Manajer Perizinan PT Summarecon Agung Dwi Putranto Wahyuning.
"Tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga penerima suap dan seorang pemberi suap.
Ketiga tersangka penerima suap ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); sementara seorang tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin itu berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Berita Terkait
-
Kejati Sumut Periksa 2 Mantan Kepala BPN Terkait Kasus Mafia Tanah Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat
-
Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Ini Jawaban Tegas KPK
-
KPK Datangi Lapas Sukamiskin untuk Periksa Mantan Bupati Bogor di Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
-
Bank Jatim Merespons Kasus Korupsi Kredit Macet Rp4,7 Miliar yang Menjerat Mantan Pimpinan Cabang Jember
-
Stranas PK Apresiasi Pencegahan Korupsi dengan Menguatkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis