Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai hari ini, Senin (27/6/2022) secara resmi memutuskan untuk menutup kode domisili investor selama jam perdagangan bursa, pelaku pasar tidak bisa melihat pola transaksi yang dilakukan investor asing maupun lokal.
Kebijakan itu sejalan dengan surat BEI Nomor S-04224/BEI.IBI/05-2022 perihal pengujian penutupan kode domisili investor pada area replika JATS pada tanggal 27 Mei 2022.
Berdasarkan keterangan resmi BEI penutupan kode broker maupun domisili investor tersebut sejalan dengan upaya otoritas bursa untuk selalu mengedepankan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Sebagaimana diketahui, Bursa memberlakukan penutupan kode broker pada data transaksi yang dikirim secara real time kepada pelaku pasar mulai 6 Desember 2021.
Selanjutnya, setelah enam bulan pemberlakuan penutupan kode broker, besok BEI akan menutup kode domisili investor domestik maupun asing.
"Penutupan kode domisili investor (domestic/foreign) akan efektif diberlakukan Bursa mulai Senin, 27 Juni 2022," demikian disebutkan dalam keterangan resmi yang ditandatangani Sekretaris Perusahan BEI, Yulianto Aji Sadono.
Tujuan BEI mengimplementasikan penutupan kode domisili investor tersebut adalah, meningkatkan tata kelola pasar, yaitu membangun market governance dengan mengurangi praktik herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu, memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing dan meningkatkan kewajaran harga saham.
Selain itu, bertujuan untuk mengarahkan investor agar melakukan riset sebelum melakukan keputusan investasi dengan menggunakan filosofi analisis fundamental dan teknikal dalam pengambilan keputusan berinvestasi saham, serta memahami risk and return dari berinvestasi atas suatu saham.
Yulianto menyampaikan, dengan diimplementasikannya penutupan kode domisili investor ini, pelaku pasar dan investor tidak dapat melihat kode domisili foreign atau domestic secara real-time melalui layar aplikasi on-line trading.
Baca Juga: Going Concern Diragukan BEI, Emiten Eterindo (ETWA) Angkat Suara
Data dan informasi terkait transaksi asing dan domestik tetap dapat diakses pada akhir hari perdagangan melalui Data end of day (EoD) transaksi Bursa, data olahan dari perusahaan sekuritas, summary investor type pada Website BEI, data statistik pada website BEI dan daily trading information.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya