Suara.com - Pemerintah mulai hari ini (27/6) berlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Artinya, selain KTP masyarakat perlu menyiapkan smartphone untuk memindai atau scan aplikasi PeduliLindungi sebelum membeli minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskana, kebijakan ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut.
Dia mengatakan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut menyebut, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," kata dia.
Di sisi lain, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyarankan pemerintah seharusnya membuat mudah masyarakat dalam membeli minyak goreng curah.
Jangan, lanjut dia, seperti saat ini yang mengharuskan masyarakat menunjukkan KTP dan ke depannya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Bhina, mendapatkan minyak goreng curah adalah hak rakyat. Dengan adanya kebijakan itu, dia melihat pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh.
Baca Juga: Warga Ogah Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK atau PeduliLindungi: Tar Datanya Dipakai Buat Pinjol
"Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor. Yang terjadi adalah migrasi dari konsumen minyak goreng non-program ke migor rakyat. Pedagang juga susah ya kalau melayani konsumen, harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP," kata Bhima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?