Suara.com - Isu bobroknya sistem perburuhan di Indonesia banyak tercermin dari protes yang dilayangkan buruh pabrik es krim Aice. Alasan es krim Aice diprotes buruhnya adalah lantaran hak-hak buruh tidak pernah terpenuhi. Di samping itu para buruh menyebutkan sistem kerja yang tidak wajar yang terus-terusan dialami para buruh, terutama di kalangan perempuan.
Demo pertama yang dilakukan buruh Aice dimulai sejak 2020 lalu. Para buruh bahkan sempat menggelar demo di depan gedung DPR menuntut sistem kerja yang lebih layak. Kini, dua tahun berselang demo masih tetap berlangsung, utamanya oleh para buruh yang di-PHK secara sepihak.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah terpenuhinya hak atas kesehatan reproduksi. Seperti diketahui, puluhan buruh perempuan Aice mengalami keguguran sepanjang 2019 akibat dipaksa bekerja di malam hari dan mengangkat barang-barang berat. Di samping itu, cuti haid bagi perempuan juga dipersulit oleh manajemen perusahaan.
Para buruh yang bekerja di PT Alpen Food Industry (AFI) yang menaungi produksi Aice dipekerjakan secara kontrak. Sistem ini turut diprotes karena menjadikan buruh rentan di-PHK.
Bagi buruh yang telah berumur lebih dari 25 tahun, kesempatan untuk memperoleh pekerjaan baru setelah diberhentikan menjadi lebih sempit mengingat batasan usia.
Tuntutan lainnya adalah memperjuangkan upah layak untuk para pekerja. Para buruh mengaku upah mereka diturunkan beberapa kali. Lagipula, upah minimum itu hanya cukup untuk kebutuhan hidup minimal pribadi. Pabrik tidak memberikan kenaikan upah atau tunjangan tambahan jika seorang buruh memiliki anak atau menikah.
Sebelumnya pada 2020 manajemen PT AFI pernah memberikan klarifikasi terkait demonstrasi buruh Aice. Manajemen Aice yang saat itu diwakili Legal Corporate Aice Group, Audry Halomoan Siagian menyatakan berbagai tuduhan yang dilayangkan para buruh kepada perusahaan sama sekali tidak tepat. Manajemen menyebutkan telah memenuhi semua persyaratan yang tertera dalam peraturan ketenagakerjaan.
"Prinsip best compliance selalu berusaha dipenuhi oleh Aice Group. Aice Group sebagai salah satu perusahaan es krim terbesar di Indonesia memegang teguh komitmen melakukan pemenuhan dan penyempurnaan di bidang ketenagakerjaan dengan menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengupayakan pemenuhan kualitas produknya berdasarkan standar Good Manufacturing Practices (GMP) pada industri makanan minuman," jelasnya dalam pernyataan resmi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pegawai BUMN di Riau Diciduk Polisi
Berita Terkait
-
Boikot Aice Trending Topic di Twitter, Netizen: Tidak Patuh Hukum
-
Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 150 Ribu, Karyawan Toko di Sintang Tega Pukul Kepala Bosnya dengan Besi Hingga Tewas
-
Aktor Catwoman Sharon Stone Ungkap Pernah Keguguran Sampai Sembilan Kali, Putuskan Adopsi Tiga Anak
-
Ngeri! Pembunuhan Bos Ban oleh Karyawan Terekam CCTV, Usai Meninggal Korban Dimasukkan Karung dan Dibuang
-
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pegawai BUMN di Riau Diciduk Polisi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok