Suara.com - PT KAI (Persero) tengah mengkaji pemberian sanksi dilarang naik kereta api atau blacklist selamanya bagi pelaku pelecehan seksual. Pemberian sanksi ini, diakui KAI menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Corporate Secretary PT KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, perseroan masih mengumpulkan masukan-masukan dari pihak YLKI, Komnas Perempuan, maupun lainnya untuk memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku pelecehan seksual.
"Banyak masukan, misalnya kasih waktu tertentu, karena bisa saja mereka berubah, tapi ada juga yang seumur hidup atau yang lainnya, masukan-masukan ini kami terus kaji, nanti kami melibatkan Komnas dan YLKI," ujarnya dalam konferensi pers di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Namun begitu, tutur Anne, sanksi blacklist ini masih tetap berlaku bagi pelaku pelecehan seksual. Saat ini, KAI juga telah memberikan blacklist pada penumpang pelaku pelecehan seksual tempo lalu.
"Tapi ini masih pro-kontra, tetapi saat ini kami lakukan blacklist sampai nanti aturan terbaru terkait pelecehan seksual," ucap dia.
Anne melihat, sebenarnya jumlah pelecehan seksual di dalam KRL cukup banyak, hanya saja korban tidak melaporkan kepada petugas atau lainnya. Hal ini, ungkap dia, karena korban trauma setelah melapor justru viral di media sosial.
"Jadi kami berharap banyak laporan, karena apa tadi, saya langsung menangani tiga kasus pelecehan di KRL adalah trauma di media sosial, tidak hanya korban tetapi juga keluarganya," jelas dia.
Dalam hal ini, Anne menyatakan, KAI Commuter memiliki saluran privasi yang bisa digunakan korban melaporkan pelecehan seksual lewat nomor telepon di 021121.
Selain itu, tambah dia, KAI Commuter juga akan mendampingi korban untuk memulihkan trauma atas pelecehan seksual yang dihadapi.
Baca Juga: Dilarang Naik KRL, KAI Lacak Wajah Pelaku Pelecehan Wanita dan Anak-anak Pakai CCTV Analitik
"Bagaimana jaga privasi 021121 24 jam bisa dimaksimalkan, kami siap melayani tim legal, pelayanan perempuan dalam pemulihan traumanya kami siap membantu bekerja."
Berita Terkait
-
Dilarang Naik KRL, KAI Lacak Wajah Pelaku Pelecehan Wanita dan Anak-anak Pakai CCTV Analitik
-
Pelecehan Seksual Mengintai Anak, Ini Kiat Memulai Edukasi Pada Si Buah Hati
-
Viral Pasien Akui Dilecehkan Oknum Perawat di Jepara, Tanggapan RS Diduga Lokasi Kejadian Tuai Kontroversi
-
Hindari Pelecehan Seksual pada Anak, Psikolog Dorong Orang Tua Beri Pendidikan Seksualitas sejak Dini
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis