Suara.com - Sejumlah pedagang sapi di Kabupaten Klaten mengaku tidak berani menawarkan hewan kurban dalam jumlah jelang Idul Adha seperti tahun-tahun sebelumnya akibat banyaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Sapi saya di rumah ada 20 ekor, jelang Idul Adha sekarang nggak berani stok banyak," kata salah satu pedagang sekaligus peternak sapi, Bambang Ariyanto di Pasar Hewan Jatinom Klaten, Rabu (29/6/2022).
"Kalau sapi belum diambil oleh pembeli kan masih jadi tanggung jawab saya," ujarnya lagi.
Namun demikian, saat ini ia akui permintaan dari konsumen terhadap hewan kurban masih rendah. Ia memperkirakan masyarakat lebih memilih mencari hewan kurban pada H-2 atau H-3 Idul Adha.
Dampak virus PMK, saat ini harga hewan kurban mulai mahal. Ia berujar, harga sapi lokal di angka Rp25 juta/ekor atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya Rp21 juta/ekor.
Peternak lain asal Desa Socokangsi, Kecamatan Jatinom Satrio Wahyu Ramadhan mengatakan jelang Idul Adha kali ini lingkup penjualannya makin sempit.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya ia bisa menjual hingga ke luar daerah, untuk tahun ini hanya menjual melalui blantik di sekitar desa.
"Kalau dulu ke pasar-pasar, tapi sejak pasar ditutup ya sudah tidak lagi. Saat ini saya punya 18 ekor sapi," katanya.
Ditemui terpisah, salah satu calon pembeli hewan kurban asal Kabupaten Boyolali Tukiran justru mengaku kesulitan mencari hewan kurban sapi untuk Idul Adha.
Baca Juga: Sebanyak 283.606 Ekor Hewan Ternak di Indonesia Terjangkit PMK, Ribuan Mati
Warga Kaliwuluh, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali itu mengaku sudah berupaya mencari hewan kurban di sejumlah pedagang di kampung dan pasar namun hingga kini belum memperoleh hewan dengan harga yang sesuai.
"Kalau dulu harga Rp16,5 juta sudah dapat sapi ukuran besar sekarang harganya sampai Rp21 juta," kata takmir Masjid Al Hidayah, Kaliwuluh ini.
Ia mengatakan jika harga tidak ada yang sesuai dengan besaran dana yang dianggarkan maka dia akan beralih membeli kambing.
"Tapi sekarang harga kambing juga naik. Dulu Rp1,8 juta-2 juta sudah dapat ukuran besar, sekarang sampai Rp2,5 juta-3 juta," katanya, dikutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Fatwa MUI Soal Berkurban di Tengah Wabah PMK
-
Jangan Pakai Plastik Bungkus Daging Kurban, MUI: Plastik Sudah Mengganggu Ekosistem Kita
-
Marak Wabah PMK, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Sehat Masih Aman untuk Idul Adha
-
Jelang Idul Adha, BNPB Imbau Pemda Waspada Penularan PMK
-
Sebanyak 283.606 Ekor Hewan Ternak di Indonesia Terjangkit PMK, Ribuan Mati
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya