Suara.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini berstatus koperasi dalam pengawasan khusus karena proses pembayaran kewajiban terhadap anggota belum tuntas serta proses hukum yang masih berjalan.
Dengan adanya penetapan status ini, Kemenkop UKM memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop.
"Setelah ditetapkan sebagai koperasi dalam pengawasan khusus, maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi, Kamis (30/6/2022).
Sehingga, ia menyebut, seluruh perilaku pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kemenkop untuk menjamin tidak ada tindakan pengurus yang merugikan anggota.
Lebih lanjut, proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Saat ini, proses hukum terus berjalan walaupun para tersangka berinisial HS dan JI sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18), sehingga polisi diminta melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan.
"Bebasnya HS dan JI dari tahanan tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset," ujar Zabadi.
Pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan menyelesaikan kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anggota.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Penipuan Investasi Indosurya Tidak Akan Dihentikan
Mengingat proses hukum belum rampung dan masih berjalan, ia mengharapkan aset yang disita penyidik bisa dibuka sehingga dapat diketahui nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggota.
"Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait," katanya.
Menurut Zabadi, Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop terkait aset yang telah disita dari HS sehingga bisa digunakan sebagai pencairan aset (asset based resolution) dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta KSP Indosurya segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/kantor akuntan publik.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Tegaskan Kasus Indosurya Tak Akan Pernah Dihentikan: Kasus Ini Kejahatan Modus Baru
-
Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng
-
Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Penipuan Proyek Senilai Rp 840 Juta
-
Lepas Tersangka Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, DPR Harus Segera Panggil Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
-
Mahfud MD Tegaskan Kasus Penipuan Investasi Indosurya Tidak Akan Dihentikan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara