Suara.com - Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk menjelaskan alasan penyidik membebaskan para tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Eksekutif PAPD, Agus Rihat Manalu menilai Kabareskrim Polri mesti menjelaskan secara tuntas mengapa berkas perkara kasus investasi bodong KSP Indosurya tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga para tersangka mesti dibebaskan.
“Kasus pembebasan para tersangka harus diusut tuntas, Komisi III DPR RI mesti segera memanggil Kabareskrim terkait pembebasan para tersangka tersebut,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Di sisi lain, Agus berpendapat rencana Kabareskrim Polri melakukan pemeriksaan secara parsial terhadap para korban investasi bodong KSP Indosurya merupakan sesuatu hal yang aneh. Sebab, langkah tersebut dianggapnya justru berpotensi tidak akan menemukan bukti secara komprehensif.
“Ujungnya sudah bisa ditebak karena dianggap kurang saksi dan bukti maka berkas perkara tersebut pada akhirnya tidak akan pernah P-21 alias lengkap. Sehingga Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas para tersangka,” katanya.
Dibebaskan Demi Hukum
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Ketiga tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp15,9 triliun.
Belakangan, penyidik akhirnya membebaskan Henry Surya dan June. Keduanya dibebaskan demi hukum setelah masa penahanannya habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Baca Juga: Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini
Upaya Penangkapan Kembali
Belakangan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka KSP Indosurya.
Agus menjelaskan upaya penangkapan dan penahanan dilakukan dengan cara memecah laporan polisi (LP) terhadap para tersangka KSP Indosurya yang diterima di beberapa wilayah kantor kepolisian. Sehingga, proses penyelidikan untuk kasus berbeda atau Ne Bis in Idem dapat dibuka kembali.
"Maka nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi," kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (28/6/2022).
Menurut Agus, langkah ini diambil untuk menyiasati berkas perkara kasus KSP Indosurya yang tak kunjung dinyatakan P21 oleh JPU. Kekinian, kata dia, setidaknya ada dua laporan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus KSP Indosurya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya ya biar capek jadi tahanan polisi, tidak apa-apa. Daripada dia terus dianggap kami tidak serius penangannya, mari kami mainkan dengan cara kami," jelasnya.
Berita Terkait
-
Baleg DPR RI Siap Bentuk Panja Kalau Pemerintah Lamban Buat Peraturan Pelaksana UU TPKS
-
Perjuangan Ganja untuk Medis, Ahli Hukum: Itu Bisa Terjadi di Indonesia, tapi..
-
Jika Ganja Dibolehkan untuk Medis, Wanti-wanti DPR: Tak Ada Cerita Cannabis For Leisure!
-
Komisi III dan IX DPR RI Tindaklanjuti Usulan Legalisasi Ganja Untuk Medis
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit