Suara.com - Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk menjelaskan alasan penyidik membebaskan para tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Eksekutif PAPD, Agus Rihat Manalu menilai Kabareskrim Polri mesti menjelaskan secara tuntas mengapa berkas perkara kasus investasi bodong KSP Indosurya tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga para tersangka mesti dibebaskan.
“Kasus pembebasan para tersangka harus diusut tuntas, Komisi III DPR RI mesti segera memanggil Kabareskrim terkait pembebasan para tersangka tersebut,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Di sisi lain, Agus berpendapat rencana Kabareskrim Polri melakukan pemeriksaan secara parsial terhadap para korban investasi bodong KSP Indosurya merupakan sesuatu hal yang aneh. Sebab, langkah tersebut dianggapnya justru berpotensi tidak akan menemukan bukti secara komprehensif.
“Ujungnya sudah bisa ditebak karena dianggap kurang saksi dan bukti maka berkas perkara tersebut pada akhirnya tidak akan pernah P-21 alias lengkap. Sehingga Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas para tersangka,” katanya.
Dibebaskan Demi Hukum
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Ketiga tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
Total korban dalam kasus ini disebut mencapai 14.500 orang. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir hingga Rp15,9 triliun.
Belakangan, penyidik akhirnya membebaskan Henry Surya dan June. Keduanya dibebaskan demi hukum setelah masa penahanannya habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Baca Juga: Selain Bahas KTT G20, Lawatan Jokowi ke Tiongkok Juga Bahas Ini
Upaya Penangkapan Kembali
Belakangan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan akan melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka KSP Indosurya.
Agus menjelaskan upaya penangkapan dan penahanan dilakukan dengan cara memecah laporan polisi (LP) terhadap para tersangka KSP Indosurya yang diterima di beberapa wilayah kantor kepolisian. Sehingga, proses penyelidikan untuk kasus berbeda atau Ne Bis in Idem dapat dibuka kembali.
"Maka nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi," kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (28/6/2022).
Menurut Agus, langkah ini diambil untuk menyiasati berkas perkara kasus KSP Indosurya yang tak kunjung dinyatakan P21 oleh JPU. Kekinian, kata dia, setidaknya ada dua laporan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus KSP Indosurya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya ya biar capek jadi tahanan polisi, tidak apa-apa. Daripada dia terus dianggap kami tidak serius penangannya, mari kami mainkan dengan cara kami," jelasnya.
Agus juga meminta para korban investasi bodong KSP Indosurya segera berbondong-bondong membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Korban yang belum melapor, silahkan melapor. Kami akan melakukan penanganan secara parsial," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Baleg DPR RI Siap Bentuk Panja Kalau Pemerintah Lamban Buat Peraturan Pelaksana UU TPKS
-
Perjuangan Ganja untuk Medis, Ahli Hukum: Itu Bisa Terjadi di Indonesia, tapi..
-
Jika Ganja Dibolehkan untuk Medis, Wanti-wanti DPR: Tak Ada Cerita Cannabis For Leisure!
-
Komisi III dan IX DPR RI Tindaklanjuti Usulan Legalisasi Ganja Untuk Medis
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...