Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li mengatakan KPPU bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.
Prof Ningrum membantah pernyataan bahwa wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu dan apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Ningrum, KPPU itu memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.
“Kalau ada issue menyangkut persaingan. Ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.
Menanggapi pernyataan Mursal Maulana, pengajar FH Unpad, yang mengatakan bahwa KPPU dan BPOM adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda.
“Memang dua wilayah yang berbeda, tapi kalau berdampak terhadap competitiveness, ya wajarlah KPPU memberi perhatian. Kenapa harus menunggu komplain?” Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?” cetusnya.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mursal Maulana meminta agar KPPU tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan Bisphenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat). Menurutnya, KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Tata Niaga Bokar di Sumsel Picu Monopoli, KPPU: Dikendalikan Asosiasi
Tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.
Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
“Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Soal Pelabelan BPA, KPPU Bisa Terus Jalan, Gunakan Hak Inisiatif"
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
OJK Catat Nilai Kerugian dari Scam Capai Rp 7 Triliun
-
Biodata dan Karier Thomas Sugiarto Oentoro, Resmi Jabat Wakil Direktur Garuda Indonesia
-
Menkeu Purbaya Beri Diskon PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi
-
Mampukah Stimulus BLT Gairahkan Ekonomi Akhir Tahun?
-
Ada BLT Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
-
Investasi Sektor Properti dan Pariwisata di Jakarta Utara Tumbuh Signifikan
-
Hari Pangan Sedunia, BRI Peduli Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya BRInita
-
Ignasius Jonan Sekarang Menjabat Apa? Ingat Lagi Katanya Soal Kereta Cepat
-
Investasi Asing di RI Makin Loyo di Dua Kuartal Terakhir, Ini Kata Rosan Roeslani
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank