Suara.com - Aksi Cepat Tanggap (ACT), kata Ketua Forum Zakat Bambang Suherman, bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurut ketentuan tersebut, ujar Bambang, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini bertujuan meminimalisasi potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.
Ia lantas menjelaskan, pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.
"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," kata dia, dikutip dari Antara.
Selain itu, tiap organisasi pengelola zakat wajib diaudit oleh kantor akuntan publik dan mempublikasikan hasil audit melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Menurut Forum Zakat, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sudah disahkan guna mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
Forum Zakat menyatakan bahwa alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat diatur sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama, alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.
Baca Juga: DPR RI Meminta Komisi III Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat oleh ACT
Sementara, ACT dalam konferensi pers pada Senin (5/7/2022) menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.
Bambang menekankan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," kata dia.
Berita Terkait
-
DPR Bicara Nasib ACT: Bubar atau Tidak Tergantung Hasil Penyelidikan Polisi
-
Forum Zakat Bongkar Mengapa ACT Bukan Bagian dari Organisasi Pengelola Zakat
-
Terkait Penyelewengan Dana Umat, ACT Bogor: Itu karena Miss Manajemen
-
Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian dari Organsasi Pengelola Zakat
-
DPR RI Meminta Komisi III Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umat oleh ACT
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel