Suara.com - PP Presisi menerbitkan surat utang atau obligasi I tahap I tahun 2022 sebesar Rp202,98 miliar. Obligasi ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Direktur Utama PP Presisi Rully Noviandar mengatakan perseroan telah melakukan pemeringkatan oleh Pemeringkat Efek Indonesia dengan hasil pemeringkatan atas obligasi idBBB+ (triple B Plus) dengan berdasarkan data dan informasi dari Perseroan serta Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021.
Dia menjelaskan obligasi Perseroan Tahap 1 terdiri dari Dua Seri yang terdiri dari Seri A dengan Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp102,27 miliar, dengan tingkat bunga tetap obligasi sebesar 9,50% per tahun dengan jangka waktu obligasi 3 tahun sejak tanggal emisi atau hingga 30 Juni 2025.
"Seri B dengan Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp100,70 miliar dengan tingkat bunga 10,50% per tahun dengan jangka waktu obligasi dengan jangka waktu 5 tahun yaitu pada 30 Juni 2022," ujar Rully dalam keterangan pers, Selasa (5/7/2022).
Emiten bersandi saham PPRE akan menggunakan 70% dana obligasi tersebut untuk belanja modal berupa penambahan peralatan berat untuk menunjang proyek jasa pertambangan serta proyek civil work. Sisanya sebesar 30% akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Dalam obligasi ini, PPRE telah menunjuk tiga perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi atau Joint Lead Underwriter yaitu BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, CIMB Niaga Sekuritas.
Sedangkan untuk Profesi Penunjang lainnya, PPRE menunjuk Bank Rakyat Indonesia sebagai Wali Amanat, Jusuf Indradewa & Partner selaku Konsultan Hukum, Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito selaku Notaris.
"Penawaran obligasi ini menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan engineering capacity untuk menunjang proyek jasa pertambangan serta pekerjaan sipil," kata Rully.
Baca Juga: Betah di Zona Hijau, IHSG Selasa Sore Ditutup Menguat ke Level 6.703
Berita Terkait
-
PPRE Beberkan Strategi Daya Saing BUMN di Tengah Gempuran Kontraktor Swasta
-
IHSG Sesi I: Energi dan Teknologi Terbang Tinggi, Keuangan dan Infrastruktur Masih Keok
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar