Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti implementasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Seperti diketahui, Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juli, membuka pendaftaran kendaraan dan identitas masyarakat untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di 11 daerah uji coba.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dan website subsiditepat.mypertamina.id.
Saat ini, pendaftaran tersebut hanya untuk pengendara roda empat atau mobil.
"Dari sisi persaingan usaha, kami selalu berpendapat bahwa subsidi itu harus tepat guna dan subsidi yang diperoleh Pertamina itu benar-benar digunakan untuk BBM yang disubsidi itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, Pertamina harus transparan dalam penggunaannya dan pemerintah harus mengawasi penggunaanya.
"Jadi, memastikan subsidi itu digunakan untuk kebutuhan subsidi bukan digunakan untuk meningkatkan kemampuan Pertamina di produk BBM lainnya. Jangan sampai digunakan untuk daya saing Pertamina untuk produk yang sebenarnya itu mengikuti persaingan di pasar, harus tepat guna intinya," jelasnya.
Menurutnya, masalah BBM bersubsidi tidak termasuk dalam masalah persaingan usaha, meski diakui Pertamina belum mengikuti program kepatuhan di KPPU.
"Dalam masalah pengendalian ini, dalam berbicara subsidi, kita tidak bicara persaingan usaha, dan ini memang suatu produk yang dikendalikan, kita semua harus paham bahwa untuk produk yang dikendalikan, butuh kontrol yang ketat di sana, jadi bukan lagi masalah persaingan," terangnya.
Ia juga memastikan, apa yang dilakukan Pertamina masih pada jalurnya (on track).
Baca Juga: Pertamina Ngeles Tak Tahu Menahu soal Lowongan Kerja Buzzer MyPertamina
"Masih on track, asalkan tepat guna, karena selama ini lebih ke tepat sasaran dan kita belum ngomong tepat guna," tegasnya.
Sementara itu, Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati melihat dari aspek persaingan usaha, dimana penggunaan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi.
Sebab, kata dia, pembayaran dengan uang elektronik di MyPertamina hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasi tersebut.
"Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet. Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Lina.
Lebih lanjut disampaikan Lina, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM tanpa hambatan.
Caranya kata dia, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Refleksi Satu Tahun MBG: Dari Intervensi Gizi Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
-
Rupiah Berotot di Penghujung 2025, Menuju Level Rp 16.680
-
Menhub Ungkap Alasan Kapal Wisata KM Putri Sakinah Labuan Bajo Diizinkan Berlayar
-
BI-Rate Tak Pakai JIBOR dan Beralih ke INDONIA per Januari 2026, Ini Dampaknya
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang