Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti implementasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Seperti diketahui, Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juli, membuka pendaftaran kendaraan dan identitas masyarakat untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di 11 daerah uji coba.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dan website subsiditepat.mypertamina.id.
Saat ini, pendaftaran tersebut hanya untuk pengendara roda empat atau mobil.
"Dari sisi persaingan usaha, kami selalu berpendapat bahwa subsidi itu harus tepat guna dan subsidi yang diperoleh Pertamina itu benar-benar digunakan untuk BBM yang disubsidi itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, Pertamina harus transparan dalam penggunaannya dan pemerintah harus mengawasi penggunaanya.
"Jadi, memastikan subsidi itu digunakan untuk kebutuhan subsidi bukan digunakan untuk meningkatkan kemampuan Pertamina di produk BBM lainnya. Jangan sampai digunakan untuk daya saing Pertamina untuk produk yang sebenarnya itu mengikuti persaingan di pasar, harus tepat guna intinya," jelasnya.
Menurutnya, masalah BBM bersubsidi tidak termasuk dalam masalah persaingan usaha, meski diakui Pertamina belum mengikuti program kepatuhan di KPPU.
"Dalam masalah pengendalian ini, dalam berbicara subsidi, kita tidak bicara persaingan usaha, dan ini memang suatu produk yang dikendalikan, kita semua harus paham bahwa untuk produk yang dikendalikan, butuh kontrol yang ketat di sana, jadi bukan lagi masalah persaingan," terangnya.
Ia juga memastikan, apa yang dilakukan Pertamina masih pada jalurnya (on track).
Baca Juga: Pertamina Ngeles Tak Tahu Menahu soal Lowongan Kerja Buzzer MyPertamina
"Masih on track, asalkan tepat guna, karena selama ini lebih ke tepat sasaran dan kita belum ngomong tepat guna," tegasnya.
Sementara itu, Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati melihat dari aspek persaingan usaha, dimana penggunaan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi.
Sebab, kata dia, pembayaran dengan uang elektronik di MyPertamina hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasi tersebut.
"Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet. Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Lina.
Lebih lanjut disampaikan Lina, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM tanpa hambatan.
Caranya kata dia, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik