Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti implementasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Seperti diketahui, Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juli, membuka pendaftaran kendaraan dan identitas masyarakat untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di 11 daerah uji coba.
Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina dan website subsiditepat.mypertamina.id.
Saat ini, pendaftaran tersebut hanya untuk pengendara roda empat atau mobil.
"Dari sisi persaingan usaha, kami selalu berpendapat bahwa subsidi itu harus tepat guna dan subsidi yang diperoleh Pertamina itu benar-benar digunakan untuk BBM yang disubsidi itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, Pertamina harus transparan dalam penggunaannya dan pemerintah harus mengawasi penggunaanya.
"Jadi, memastikan subsidi itu digunakan untuk kebutuhan subsidi bukan digunakan untuk meningkatkan kemampuan Pertamina di produk BBM lainnya. Jangan sampai digunakan untuk daya saing Pertamina untuk produk yang sebenarnya itu mengikuti persaingan di pasar, harus tepat guna intinya," jelasnya.
Menurutnya, masalah BBM bersubsidi tidak termasuk dalam masalah persaingan usaha, meski diakui Pertamina belum mengikuti program kepatuhan di KPPU.
"Dalam masalah pengendalian ini, dalam berbicara subsidi, kita tidak bicara persaingan usaha, dan ini memang suatu produk yang dikendalikan, kita semua harus paham bahwa untuk produk yang dikendalikan, butuh kontrol yang ketat di sana, jadi bukan lagi masalah persaingan," terangnya.
Ia juga memastikan, apa yang dilakukan Pertamina masih pada jalurnya (on track).
Baca Juga: Pertamina Ngeles Tak Tahu Menahu soal Lowongan Kerja Buzzer MyPertamina
"Masih on track, asalkan tepat guna, karena selama ini lebih ke tepat sasaran dan kita belum ngomong tepat guna," tegasnya.
Sementara itu, Kepala kantor Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati melihat dari aspek persaingan usaha, dimana penggunaan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam jasa pembayaran BBM bersubsidi.
Sebab, kata dia, pembayaran dengan uang elektronik di MyPertamina hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasi tersebut.
"Prinsipnya, berikan masyarakat kemudahan dalam pembayaran dengan memberikan pilihan dalam memilih e-wallet. Pertamina adalah BUMN besar kebanggaan Indonesia, harus taat terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Lina.
Lebih lanjut disampaikan Lina, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM tanpa hambatan.
Caranya kata dia, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina.
"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau agar Pertamina mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah dibuka pendaftarannya sejak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada tanggal 23 Maret 2022," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%